ADMINISTRASI PAJAK

Buku Manual Coretax DJP: Pengukuhan PKP Bakal Berbasis Risiko

Muhamad Wildan | Senin, 30 September 2024 | 15:00 WIB
Buku Manual Coretax DJP: Pengukuhan PKP Bakal Berbasis Risiko

Buku manual coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) bakal memfasilitasi penggunaan compliance risk management (CRM) dan business intelligence dalam proses bisnis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada modul coretax tentang permohonan pengukuhan PKP, setelah wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP, CRM dan business intelligence bakal menentukan risiko dari wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

"Jika hasil penilaian risiko menyatakan wajib pajak berisiko rendah maka permohonan diselesaikan melalui penelitian kantor dan permohonan pengukuhan PKP diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja," tulis DJP dalam modul, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Penelitian kantor dilakukan langsung oleh petugas pendaftaran dengan meneliti isian dalam formulir serta memvalidasi data dan dokumen persyaratan. Setelah penelitian selesai, petugas pendaftaran akan membuat konsep laporan hasil penelitian (LHPt).

Dalam hal hasil penilaian risiko menunjukkan wajib pajak memiliki risiko menengah atau tinggi, penyelesaian permohonan pengukuhan PKP dilakukan melalui penelitian lapangan. Permohonan diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

Penelitian lapangan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Petugas nantinya akan melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. Setelah melakukan penelitian, petugas yang meneliti akan membuat konsep LHPt.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Bila permohonan pengukuhan PKP disetujui, coretax akan menerbitkan surat pengukuhan PKP sekaligus memberikan akses untuk membuat faktur dan melaporkan SPT Masa PPN.

Jika LHPt menyatakan wajib pajak tidak dapat dikukuhkan sebagai PKP, coretax akan menerbitkan surat penolakan pengukuhan PKP.

Saat ini, pengukuhan PKP masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Untuk menjadi PKP, wajib pajak perlu menyampaikan formulir pengukuhan PKP dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Setelah dikukuhkan, PKP juga perlu mengajukan permintaan aktivasi akun PKP secara elektronik ataupun secara tertulis. Permintaan disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Terhadap permintaan aktivasi akun PKP tersebut, KPP akan melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi dalam formulir permintaan aktivasi akun dan dokumen yang dipersyaratkan pada permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan yang sebenarnya.

Akun PKP akan diaktifkan bila informasi yang disampaikan dalam formulir dan dokumen sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP