Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap tidak dibuatkan bukti potong 1721-A1, tetapi bukti potong 1721-VI.
Penjelasan dari otoritas pajak itu merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menjelaskan bahwa bukti potong 1721-A1 hanya diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
“Jika pegawai tidak tetap menerima penghasilan tiap bulan maka dalam setahun bukti potong 1721-VI yang dibuat oleh pemotong sebanyak 12 bukti potong (dibuatkan setiap masa, bukan hanya masa Desember saja),” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (28/4/2024).
Contoh, pegawai tidak tetap menerima penghasilan tiap bulan. Pada April, pegawai tidak tetap ini menerima bonus/THR. Alhasil, penghasilan berupa bonus/THR digabungkan dengan penghasilan pegawai tidak tetap tersebut pada bukti potong 1721-VI masa April.
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pegawai Tidak Tetap tersebut, pemotong dapat menginputkan seluruh penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap tersebut selama satu tahun pajak.
Sebagai informasi, formulir 1721-VI adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final (Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-2/PJ/2024). Jika mengacu perincian kode objek pajak dalam formulir 1721-VI, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final pada formulir ini terdiri atas 11 jenis penghasilan.
Pertama, upah pegawai tidak tetap. Kedua, imbalan kepada distributor pemasaran berjenjang. Ketiga, imbalan kepada agen asuransi. Keempat, imbalan kepada penjaja barang dagangan. Kelima, kepada tenaga ahli.
Keenam, imbalan kepada bukan pegawai lainnya. Ketujuh, honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur. Kedelapan, jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan kepada mantan pegawai.
Kesembilan, penarikan uang pensiun oleh pegawai. Kesepuluh, imbalan kepada peserta kegiatan. Kesebelas, objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final lainnya. Untuk penghasilan dikenakan PPh final, formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot PPh Pasal 26.
Hal ini berarti formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dari Indonesia (objek PPh Pasal 26).
Pemotong pajak harus memberikan formulir 1721-VI kepada penerima penghasilan setiap kali membuat bupot. Adapun tata cara pengisian dan format bukti potong formulir 1721-VI dapat dilihat pada Lampiran PER-2/PJ/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.