AMERIKA SERIKAT

Buka SPT, Pajak yang Dibayar Wapres AS Lebih Tinggi Ketimbang Biden

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:00 WIB
Buka SPT, Pajak yang Dibayar Wapres AS Lebih Tinggi Ketimbang Biden

Wakil Presiden AS Kamala Harris menunjuk anggota audiensi saat menyampaikan komentar tentang Pemulihan Ekonomi Amerika selama pidato di Guilford Technical Community College di Greensboro, North Carolina, AS, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/RWA/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Wakil Presiden AS Kamala Harris beserta suaminya Douglas Emhoff, tercatat membayar pajak penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Presiden AS Joe Biden.

Berdasarkan keterangan resmi dari White House, pajak yang dibayarkan oleh Kamala Harris dan suami sebagaimana tercantum pada SPT Tahunan 2020 mencapai US$621.893 atau setara dengan Rp8,88 miliar.

"Wakil presiden dan suami melaporkan penghasilan bruto sebesar US$1,69 juta. Mereka membayar pajak penghasilan sebesar US$621,893 dengan tarif pajak efektif sebesar 36,7%," sebut White House dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain membayarkan pajak kepada pemerintah pusat, Harris dan Emhoff juga mempublikasikan pajak penghasilan yang mereka bayarkan kepada negara bagian masing-masing.

Harris membayar pajak penghasilan yang cukup besar kepada pemerintah California, yakni mencapai US$125.004,00. Sementara itu, Emhoff membayar pajak penghasilan kepada District of Columbia dengan nominal mencapai US$56.997,00.

Untuk diketahui, pajak penghasilan yang dibayar Biden dan istrinya yaitu Jill Biden tercatat senilai US$157.414 atau setara dengan Rp2,25 miliar sebagaimana tertuang dalam SPT Tahunan 2020.

Penghasilan Biden beserta istri tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan penghasilan Harris. Penghasilan Biden sepanjang 2020 tercatat hanya US$607.336 atau 35,8% dari penghasilan Harris sepanjang tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN