AMERIKA SERIKAT

Buka SPT, Pajak yang Dibayar Wapres AS Lebih Tinggi Ketimbang Biden

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:00 WIB
Buka SPT, Pajak yang Dibayar Wapres AS Lebih Tinggi Ketimbang Biden

Wakil Presiden AS Kamala Harris menunjuk anggota audiensi saat menyampaikan komentar tentang Pemulihan Ekonomi Amerika selama pidato di Guilford Technical Community College di Greensboro, North Carolina, AS, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/RWA/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Wakil Presiden AS Kamala Harris beserta suaminya Douglas Emhoff, tercatat membayar pajak penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Presiden AS Joe Biden.

Berdasarkan keterangan resmi dari White House, pajak yang dibayarkan oleh Kamala Harris dan suami sebagaimana tercantum pada SPT Tahunan 2020 mencapai US$621.893 atau setara dengan Rp8,88 miliar.

"Wakil presiden dan suami melaporkan penghasilan bruto sebesar US$1,69 juta. Mereka membayar pajak penghasilan sebesar US$621,893 dengan tarif pajak efektif sebesar 36,7%," sebut White House dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain membayarkan pajak kepada pemerintah pusat, Harris dan Emhoff juga mempublikasikan pajak penghasilan yang mereka bayarkan kepada negara bagian masing-masing.

Harris membayar pajak penghasilan yang cukup besar kepada pemerintah California, yakni mencapai US$125.004,00. Sementara itu, Emhoff membayar pajak penghasilan kepada District of Columbia dengan nominal mencapai US$56.997,00.

Untuk diketahui, pajak penghasilan yang dibayar Biden dan istrinya yaitu Jill Biden tercatat senilai US$157.414 atau setara dengan Rp2,25 miliar sebagaimana tertuang dalam SPT Tahunan 2020.

Penghasilan Biden beserta istri tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan penghasilan Harris. Penghasilan Biden sepanjang 2020 tercatat hanya US$607.336 atau 35,8% dari penghasilan Harris sepanjang tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra