AMERIKA SERIKAT

Buka SPT, Pajak yang Dibayar Wapres AS Lebih Tinggi Ketimbang Biden

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:00 WIB
Buka SPT, Pajak yang Dibayar Wapres AS Lebih Tinggi Ketimbang Biden

Wakil Presiden AS Kamala Harris menunjuk anggota audiensi saat menyampaikan komentar tentang Pemulihan Ekonomi Amerika selama pidato di Guilford Technical Community College di Greensboro, North Carolina, AS, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/RWA/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Wakil Presiden AS Kamala Harris beserta suaminya Douglas Emhoff, tercatat membayar pajak penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Presiden AS Joe Biden.

Berdasarkan keterangan resmi dari White House, pajak yang dibayarkan oleh Kamala Harris dan suami sebagaimana tercantum pada SPT Tahunan 2020 mencapai US$621.893 atau setara dengan Rp8,88 miliar.

"Wakil presiden dan suami melaporkan penghasilan bruto sebesar US$1,69 juta. Mereka membayar pajak penghasilan sebesar US$621,893 dengan tarif pajak efektif sebesar 36,7%," sebut White House dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Selain membayarkan pajak kepada pemerintah pusat, Harris dan Emhoff juga mempublikasikan pajak penghasilan yang mereka bayarkan kepada negara bagian masing-masing.

Harris membayar pajak penghasilan yang cukup besar kepada pemerintah California, yakni mencapai US$125.004,00. Sementara itu, Emhoff membayar pajak penghasilan kepada District of Columbia dengan nominal mencapai US$56.997,00.

Untuk diketahui, pajak penghasilan yang dibayar Biden dan istrinya yaitu Jill Biden tercatat senilai US$157.414 atau setara dengan Rp2,25 miliar sebagaimana tertuang dalam SPT Tahunan 2020.

Penghasilan Biden beserta istri tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan penghasilan Harris. Penghasilan Biden sepanjang 2020 tercatat hanya US$607.336 atau 35,8% dari penghasilan Harris sepanjang tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif