PER-03/PJ/2022

Buat Faktur Pajak Pengganti, Muncul ETAX-API-10041? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:57 WIB
Buat Faktur Pajak Pengganti, Muncul ETAX-API-10041? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendapatkan sejumlah pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan munculnya notifikasi kode eror ETAX-API-10041 saat membuat faktur pajak pengganti.

Terkait dengan hal tersebut, contact center DJP menjelaskan kode eror ETAX-API-10041 atas faktur pajak pengganti muncul apabila faktur pajak pengganti diunggah atau di-upload setelah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan yang tercantum pada tanggal faktur pajak pengganti.

“Jika pengganti atas faktur pajak April baru dibuat di bulan Mei, seharusnya tanggal yang tercantum merupakan tanggal di bulan Mei, sehingga batas waktu upload-nya adalah 15 Juni,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Oleh karena itu, otoritas pajak meminta wajib pajak tidak mengubah tanggal yang tercantum pada faktur pajak pengganti. Sesuai dengan ketentuan, faktur pajak pengganti tidak mengubah masa pajak pada faktur pajak normal.

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.

Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jika PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Kemudian, jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak