KEBIJAKAN PAJAK

BRIN Beberkan Syarat Administrasi untuk Supertax Deduction Litbang

Dian Kurniati | Minggu, 17 September 2023 | 08:00 WIB
BRIN Beberkan Syarat Administrasi untuk Supertax Deduction Litbang

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pelaku industri terkait dengan kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan insentif pajak, berupa supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan fasilitas supertax deduction akan diberikan kepada industri yang memenuhi ketentuan. Selain itu, semua syarat administrasi juga harus dipenuhi.

"Kami melakukan filter atau klarifikasi terkait dengan proposal yang diajukan. Kami akan melakukan seleksi administrasi," katanya dalam program Afternoon Talk BRIN, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Hariyanto menuturkan supertax deduction diberikan kepada pelaku industri yang menyelenggarakan litbang. Dalam prosesnya, pelaku industri harus menyampaikan proposal supertax deduction ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi.

Setelahnya, sekretariat akan melakukan penilaian administratif atas usulan proposal yang diajukan oleh pelaku usaha. Dalam proses itu, tim akan menilai proposal yang diusulkan secara administratif sesuai dengan syarat yang berlaku.

Dia menjelaskan proposal permohonan supertax deduction litbang ini setidaknya harus memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kemudian, target capaian; nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika dilakukan kerja sama; perkiraan waktu yang dibutuhkan; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

"Tentunya proposal harus memenuhi syarat karena beberapa proposal yang selama ini kami nilai masih belum memenuhi syarat," ujar Hariyanto.

Penilaian Administratif

Hariyanto meminta pelaku industri lebih memperhatikan ketentuan administratif tersebut ketika mengajukan supertax deduction litbang. Apabila lolos penilaian administratif, proposal tersebut akan dilakukan penelitian secara substansi oleh pakar.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6