KEBIJAKAN PAJAK

BRIN Beberkan Syarat Administrasi untuk Supertax Deduction Litbang

Dian Kurniati | Minggu, 17 September 2023 | 08:00 WIB
BRIN Beberkan Syarat Administrasi untuk Supertax Deduction Litbang

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pelaku industri terkait dengan kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan insentif pajak, berupa supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan fasilitas supertax deduction akan diberikan kepada industri yang memenuhi ketentuan. Selain itu, semua syarat administrasi juga harus dipenuhi.

"Kami melakukan filter atau klarifikasi terkait dengan proposal yang diajukan. Kami akan melakukan seleksi administrasi," katanya dalam program Afternoon Talk BRIN, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hariyanto menuturkan supertax deduction diberikan kepada pelaku industri yang menyelenggarakan litbang. Dalam prosesnya, pelaku industri harus menyampaikan proposal supertax deduction ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi.

Setelahnya, sekretariat akan melakukan penilaian administratif atas usulan proposal yang diajukan oleh pelaku usaha. Dalam proses itu, tim akan menilai proposal yang diusulkan secara administratif sesuai dengan syarat yang berlaku.

Dia menjelaskan proposal permohonan supertax deduction litbang ini setidaknya harus memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, target capaian; nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika dilakukan kerja sama; perkiraan waktu yang dibutuhkan; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

"Tentunya proposal harus memenuhi syarat karena beberapa proposal yang selama ini kami nilai masih belum memenuhi syarat," ujar Hariyanto.

Penilaian Administratif

Hariyanto meminta pelaku industri lebih memperhatikan ketentuan administratif tersebut ketika mengajukan supertax deduction litbang. Apabila lolos penilaian administratif, proposal tersebut akan dilakukan penelitian secara substansi oleh pakar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra