KEBIJAKAN PAJAK

BRIN Beberkan Syarat Administrasi untuk Supertax Deduction Litbang

Dian Kurniati | Minggu, 17 September 2023 | 08:00 WIB
BRIN Beberkan Syarat Administrasi untuk Supertax Deduction Litbang

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pelaku industri terkait dengan kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan insentif pajak, berupa supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan fasilitas supertax deduction akan diberikan kepada industri yang memenuhi ketentuan. Selain itu, semua syarat administrasi juga harus dipenuhi.

"Kami melakukan filter atau klarifikasi terkait dengan proposal yang diajukan. Kami akan melakukan seleksi administrasi," katanya dalam program Afternoon Talk BRIN, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hariyanto menuturkan supertax deduction diberikan kepada pelaku industri yang menyelenggarakan litbang. Dalam prosesnya, pelaku industri harus menyampaikan proposal supertax deduction ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi.

Setelahnya, sekretariat akan melakukan penilaian administratif atas usulan proposal yang diajukan oleh pelaku usaha. Dalam proses itu, tim akan menilai proposal yang diusulkan secara administratif sesuai dengan syarat yang berlaku.

Dia menjelaskan proposal permohonan supertax deduction litbang ini setidaknya harus memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, target capaian; nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika dilakukan kerja sama; perkiraan waktu yang dibutuhkan; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

"Tentunya proposal harus memenuhi syarat karena beberapa proposal yang selama ini kami nilai masih belum memenuhi syarat," ujar Hariyanto.

Penilaian Administratif

Hariyanto meminta pelaku industri lebih memperhatikan ketentuan administratif tersebut ketika mengajukan supertax deduction litbang. Apabila lolos penilaian administratif, proposal tersebut akan dilakukan penelitian secara substansi oleh pakar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN