PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Maret 2023 Capai 4,97 Persen, Ini Penyebabnya

Dian Kurniati | Senin, 03 April 2023 | 11:45 WIB
BPS Catat Inflasi Maret 2023 Capai 4,97 Persen, Ini Penyebabnya

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Maret 2023 mencapai 4,97% secara tahunan (year on year/yoy).

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan tingkat inflasi tersebut lebih rendah ketimbang bulan sebelumnya sebesar 5,47%. Menurutnya, capaian inflasi tersebut di antaranya disebabkan kenaikan harga bensin, beras, dan rokok kretek filter.

"Berdasarkan kelompok pengeluarannya, inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok transportasi yaitu sebesar 13,72% dan memberikan andil sebesar 1,64% terhadap inflasi umumnya," katanya, Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pudji menuturkan inflasi tersebut juga didorong kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 6,05 % dengan andil terhadap inflasi 1,57%.

Selain itu, kelompok pengeluaran perubahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi 2,74% dan adil terhadap inflasi 0,54%.

Sebaliknya, kelompok pengeluaran informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi sebesar 0,23% dengan andil terhadap inflasi 0,01%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pudji menyebut seluruh kota di Indonesia mengalami inflasi pada Maret 2023. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Tual sebesar 7,49%, sedangkan inflasi terendah tercatat di Merauke sebesar 3,17%.

Berdasarkan komponennya, harga yang diatur pemerintah pada Maret 2023 mengalami inflasi 11,56% dengan andil terhadap inflasi 2,05%.

Tekanan inflasi komponen harga diatur pemerintah tersebut didorong kenaikan harga bensin, rokok kretek filter, tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, serta tarif angkutan dalam kota.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kemudian, inflasi tahunan komponen harga bergejolak tercatat sebesar 5,83%, dengan andil terhadap inflasi 1%. Angka inflasi tersebut lebih rendah ketimbang bulan sebelumnya 7,62%.

Komponen yang dominan memberikan andil inflasi tersebut antara lain beras, telur ayam ras, tahu mentah, dan bawang merah.

Sementara itu, komponen inti mengalami inflasi sebesar 2,94% dengan andil terhadap inflasi 1,92%. Inflasi pada komponen inti ini lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 3,09%.

"Tekanan inflasi komponen inti secara tahunan terus mengalami penurunan selama tahun 2023 ini," ujar Pudji. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax