PENGAWASAN VAKSINASI NASIONAL

BPKP Sebut Pengadaan dan Eksekusi Vaksinasi Perlu Pengawasan Ekstra

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 16:40 WIB
BPKP Sebut Pengadaan dan Eksekusi Vaksinasi Perlu Pengawasan Ekstra

Gedung Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai pengawasan ekstra untuk program pengadaan vaksin dan vaksinasi nasional sangat dibutuhkan sehingga dapat tepat sasaran dan nihil praktik kecurangan.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengatakan belanja pengadaan dan proses vaksinasi memiliki ruang lingkup yang luas mulai dari kebutuhan dana hingga eksekusi di lapangan.

"Untuk itu, perlu pengawasan ekstra yang dapat disiasati dengan sinergi dan kolaborasi 600 Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga/Daerah," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

M. Yusuf Ateh menuturkan tantangan yang dihadapi dalam proses pengadaan dan eksekusi vaksinasi tidaklah sedikit. Misal, terkait dengan akses dan kapasitas tenaga kesehatan dalam menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Lalu, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung lainnya. Menurutnya, berbagai tantangan tersebut membuka ruang adanya praktik kecurangan.

Dia menuturkan proses bisnis pengawasan vaksin dan vaksinasi massal harus memenuhi beberapa kriteria utama seperti akurasi dan validasi data penerima agar ketepatan sasaran terjaga. Kemudian, memastikan prosedur vaksinasi dijalankan dengan benar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, distribusi vaksin juga harus dipastikan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat jenis. Selanjutnya pengawasan terkait dengan dukungan anggaran pemerintah pusat dan daerah cukup dan disediakan tepat waktu.

"Critical success factors dalam pengawalan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 itu APIP harus dapat memberikan saran perbaikan tetapi tidak mengganggu kecepatan pelaksanaan vaksinasi," tutur Yusuf.

Untuk mengamankan pengawasan pengadaan vaksin dan vaksinasi maka perlu disiapkan help desk pada tingkat kantor pusat dan perwakilan di daerah. Tugas help desk adalah menjadi wadah koordinasi dan konsultasi bagi seluruh APIP yang dapat diakses selama 24 jam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN