PENGAWASAN VAKSINASI NASIONAL

BPKP Sebut Pengadaan dan Eksekusi Vaksinasi Perlu Pengawasan Ekstra

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 16:40 WIB
BPKP Sebut Pengadaan dan Eksekusi Vaksinasi Perlu Pengawasan Ekstra

Gedung Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai pengawasan ekstra untuk program pengadaan vaksin dan vaksinasi nasional sangat dibutuhkan sehingga dapat tepat sasaran dan nihil praktik kecurangan.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengatakan belanja pengadaan dan proses vaksinasi memiliki ruang lingkup yang luas mulai dari kebutuhan dana hingga eksekusi di lapangan.

"Untuk itu, perlu pengawasan ekstra yang dapat disiasati dengan sinergi dan kolaborasi 600 Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga/Daerah," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

M. Yusuf Ateh menuturkan tantangan yang dihadapi dalam proses pengadaan dan eksekusi vaksinasi tidaklah sedikit. Misal, terkait dengan akses dan kapasitas tenaga kesehatan dalam menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Lalu, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung lainnya. Menurutnya, berbagai tantangan tersebut membuka ruang adanya praktik kecurangan.

Dia menuturkan proses bisnis pengawasan vaksin dan vaksinasi massal harus memenuhi beberapa kriteria utama seperti akurasi dan validasi data penerima agar ketepatan sasaran terjaga. Kemudian, memastikan prosedur vaksinasi dijalankan dengan benar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, distribusi vaksin juga harus dipastikan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat jenis. Selanjutnya pengawasan terkait dengan dukungan anggaran pemerintah pusat dan daerah cukup dan disediakan tepat waktu.

"Critical success factors dalam pengawalan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 itu APIP harus dapat memberikan saran perbaikan tetapi tidak mengganggu kecepatan pelaksanaan vaksinasi," tutur Yusuf.

Untuk mengamankan pengawasan pengadaan vaksin dan vaksinasi maka perlu disiapkan help desk pada tingkat kantor pusat dan perwakilan di daerah. Tugas help desk adalah menjadi wadah koordinasi dan konsultasi bagi seluruh APIP yang dapat diakses selama 24 jam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra