LHP SPI DAN KEPATUHAN 2022

BPK Temukan Persoalan Soal Pencatatan Piutang Pajak DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 12:30 WIB
BPK Temukan Persoalan Soal Pencatatan Piutang Pajak DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan permasalahan dalam penatausahaan piutang pajak meski Ditjen Pajak (DJP) telah mengembangkan aplikasi taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS).

Sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022), BPK menemukan adanya pengurang laporan piutang pajak yang berbeda dengan nilai pembayaran dalam MPN.

"Diketahui terdapat 320 transaksi pembayaran berupa NTPN sebesar Rp63,9 miliar, tetapi belum menjadi pengurang pada laporan piutang pajak," tulis BPK dalam LHP SPI dan Kepatuhan 2022, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Atas temuan tersebut, DJP telah melakukan penelitian dan mengoreksi 103 transaksi senilai Rp17,15 triliun. Dengan demikian, masih terdapat 217 transaksi senilai Rp47,8 miliar yang perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

BPK juga menemukan data suspend senilai Rp21,06 miliar terkait dengan piutang pajak yang belum ditindaklanjuti DJP. Data ini perlu ditindaklanjuti KPP untuk mengetahui apakah transaksi tersebut telah valid memengaruhi saldo piutang pajak wajib pajak.

Kemudian, BPK juga mencatat adanya penyajian piutang yang belum sepenuhnya didukung dokumen sumber. Contoh, BPK menemukan selisih pencatatan piutang antara laporan piutang dan dokumen sumber senilai Rp1,71 triliun. Tak hanya itu, terdapat ketetapan atas piutang pajak senilai Rp85,8 miliar yang belum ditemukan di SIDJP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selanjutnya, BPK juga menemukan saldo awal piutang yang terindikasi belum dikurangkan dengan pelunasan dan pembatalan piutang pada tahun-tahun sebelumnya.

Terakhir, BPK menemukan ketetapan pajak yang terindikasi bernilai atau bernomor tak wajar. Contoh, BPK menemukan 419 ketetapan pajak berupa SKPKB dan STP bernilai 0, nomor ketetapan yang penerbitannya tidak berurutan, dan nomor ketetapan pajak yang dicatat ganda.

DJP Belum Optimal dalam Mengevaluasi TPA Modul RAS

Menurut BPK, masalah tersebut timbul karena Kanwil DJP belum optimal mengawasi dan menatausahakan piutang melalui pengendalian dokumen sumber. Direktorat TIK DJP juga dipandang belum optimal mengevaluasi aplikasi yang terkait dengan piutang perpajakan termasuk TPA Modul RAS.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Guna mengatasi masalah ini, DJP diminta untuk memutakhirkan data piutang pajak pada SIDJP dan TPA Modul RAS secara periodik. Adapun Kanwil DJP dan KPP perlu mengendalikan penatausahaan ketetapan dan piutang pajak termasuk menindaklanjuti data suspend.

Untuk diketahui, TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan oleh DJP untuk mencatat dan melaporkan transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Mekanisme pencatatan transaksi dengan TPA RAS dimulai dari input sumber transaksi pada SIDJP berdasarkan menu masing-masing dokumen sumber.

Data yang telah diinput pada SIDJP secara harian akan di posting pada TPA modul RAS dengan penjurnalan double entry yang akan membentuk saldo piutang pajak pada akhir periode pelaporan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?