LHP SPI DAN KEPATUHAN 2022

BPK: Sita Aset oleh DJP untuk Dukung Penagihan Pajak Belum Optimal

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 14:00 WIB
BPK: Sita Aset oleh DJP untuk Dukung Penagihan Pajak Belum Optimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeklaim penatausahaan barang sitaan oleh Ditjen Pajak (DJP) belum sepenuhnya mendukung upaya penagihan pajak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022), BPK mencatat terdapat 2.224 barang sitaan senilai Rp1,59 triliun yang belum dilelang.

“Barang sitaan tersebut merupakan barang yang telah disita berdasarkan berita acara pelaksanaan sita (BAPS) dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2022,” sebut BPK, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, terdapat 1.312 aset dengan nilai mencapai Rp958,9 miliar masih dalam proses pelelangan. Lebih lanjut, terdapat 73 aset dengan nilai mencapai Rp269,4 miliar yang belum dilelang karena masih diagunkan ke pihak lain.

Terdapat pula 184 aset senilai Rp100,7 miliar yang belum dilelang karena wajib pajak berkomitmen untuk mengangsur tunggakan pajaknya.

Kemudian, BPK juga menemukan adanya 1.717 rekening blokir senilai Rp216,5 miliar yang belum dipindahbukukan ke kas negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Rekening tersebut merupakan rekening yang telah diblokir berdasarkan BAPS dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022," tulis BPK.

Mayoritas dari rekening blokir itu berstatus belum dipindahbukukan karena DJP belum melakukan update status. Menurut catatan DJP, sebanyak 422 rekening dengan nilai aset Rp119,8 miliar sudah dipindahbukukan.

Walau demikian, terdapat pula 441 rekening blokir dengan nilai mencapai Rp41,9 miliar yang belum dipindahbukukan karena adanya penggantian juru sita.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Piutang Pajak Daluwarsa

Selanjutnya, BPK mencatat terdapat 327 barang sitaan senilai Rp324,46 miliar yang berstatus belum dilelang atau sudah dilelang tetapi belum terjual hingga piutang pajaknya daluwarsa. DJP beralasan aset-aset ini akan dialihkan untuk melunasi ketetapan laun yang belum daluwarsa.

Lebih lanjut, BPK juga telah menemukan 408 rekening blokir senilai Rp52,19 miliar yang belum dipindahbukukan ke kas negara hingga piutang pajak telah daluwarsa. DJP beralasan rekening ini akan dialihkan untuk melunasi ketetapan lain yang belum daluwarsa.

Akibat permasalahan itu, BPK menyebut terdapat aset dan rekening senilai Rp1,81 triliun yang tidak segera direalisasikan dan berpeluang tidak dapat direalisasikan sebagai penerimaan negara.

BPK pun merekomendasikan Direktorat TIK DJP untuk memperbaiki sistem di DJP guna memastikan penghitungan penyisihan piutang pajak sudah sesuai dengan rincian dan nilai barang sitaan. KPP juga diminta untuk memantau status barang sitaan dan memutakhirkan data barang sitaan pada SIDJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra