IHPS I/2023

BPK Beri Rekomendasi kepada Sri Mulyani, AR Perlu Diberi Pembinaan

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 11:30 WIB
BPK Beri Rekomendasi kepada Sri Mulyani, AR Perlu Diberi Pembinaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan menteri keuangan untuk memerintahkan dirjen pajak agar menginstruksikan kepala KPP untuk memberikan pembinaan kepada account representative (AR).

Pemeriksaan BPK pada 2021 dan 2022 menunjukkan terdapat AR yang tidak melakukan penelitian, permintaan penjelasan hasil penelitian ke wajib pajak, dan/atau analisis yang cukup atas penghitungan potensi pajak dalam kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"BPK merekomendasikan…memberikan pembinaan kepada AR terkait atas ketidakcermatannya, dan selanjutnya lebih cermat dalam melakukan penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut potensi data perpajakan," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PMK 45/2021 mengatur 7 tugas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada AR. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Pemeriksaan BPK juga menemukan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang belum diselesaikan dan telah melewati jangka waktu pengawasan pada kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah 20 kanwil.

Hal tersebut mengakibatkan adanya peluang kekurangan penerimaan negara dan peluang kehilangan penerimaan atas potensi pajak dari LHP2DK yang melewati daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terkait dengan itu, BPK merekomendasikan menteri keuangan untuk memerintahkan dirjen pajak menginstruksikan kepala KPP terkait untuk menyelesaikan dan menerbitkan LHP2DK yang belum selesai diterbitkan.

IHPS I/2023 memuat ringkasan dari sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu, salah satunya mengenai pengelolaan pajak.

Pada semester I/2023, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak terhadap 2 objek pemeriksaan pada DJP, yaitu penyelesaian keberatan, nonkeberatan, dan penanganan banding pada 2021 dan 2022; dan pengawasan kepatuhan wajib pajak pada 2021 dan 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemeriksaan dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah mencapai target pembangunan berkelanjutan (TPB) ke-8, khususnya target 8.1, yakni mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Selain itu, pemeriksaan ini juga sejalan dengan TPB ke-16, khususnya target 16.6 terkait dengan pengembangan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak pada DJP mengungkapkan 17 temuan yang memuat 19 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 18 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 1 ketidakpatuhan senilai Rp1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra