Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai aplikasi Approweb pada Ditjen Pajak (DJP) belum optimal mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan Approweb menjadi aplikasi yang digunakan untuk mempermudah pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak di lingkungan DJP. Sayangnya, peran aplikasi tersebut dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak pada 2021 dan 2022 belum maksimal.
"Approweb ... belum optimal mendukung proses bisnis pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Selasa (5/12/2023).
Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, Approweb didefinisikan sebagai aplikasi yang dimiliki DJP dalam rangka penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.
IHPS I/2023 menyebut belum optimalnya dukungan Approweb dalam mendukung proses bisnis pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak terlihat dari 3 indikator. Pertama, Approweb belum mendukung analisis secara komprehensif yang dilakukan oleh account representative karena kurang lengkapnya data pemicu.
Kedua, tidak dapat mendeteksi dan memberikan notifikasi atas potensi pajak yang mendekati daluwarsa. Ketiga, keterbatasan ukuran file dan jumlah file dokumen pendukung kertas kerja penelitian dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang dapat diunggah pada Approweb.
Ketiga hal tersebut dinilai mengakibatkan penggalian potensi pajak kurang optimal, potensi kehilangan penerimaan atas pajak yang daluwarsa, serta keterlambatan proses penyelesaian LHP2DK.
"BPK merekomendasikan kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen pajak untuk menginstruksikan direktur terkait supaya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penggunaan Approweb dan menyampaikan hasilnya kepada direktur teknologi informasi dan komunikasi untuk dilakukan pengembangan Approweb," bunyi IHPS I/2023.
IHPS I/2023 memuat ringkasan dari 22 laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu, salah satunya mengenai pengelolaan pajak. Pada semester I/2023, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak terhadap 2 objek pemeriksaan pada DJP, yaitu penyelesaian keberatan, nonkeberatan, dan penanganan banding pada 2021 dan 2022; dan pengawasan kepatuhan wajib pajak pada 2021 dan 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan (TPB) ke-8, khususnya target 8.1, yakni mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional. Selain itu, pemeriksaan ini juga sejalan dengan TPB ke-16, khususnya target 16.6 mengenai mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.