IHPS I/2023

BPK: Approweb Belum Optimal Dukung Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 16:00 WIB
BPK: Approweb Belum Optimal Dukung Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai aplikasi Approweb pada Ditjen Pajak (DJP) belum optimal mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan Approweb menjadi aplikasi yang digunakan untuk mempermudah pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak di lingkungan DJP. Sayangnya, peran aplikasi tersebut dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak pada 2021 dan 2022 belum maksimal.

"Approweb ... belum optimal mendukung proses bisnis pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, Approweb didefinisikan sebagai aplikasi yang dimiliki DJP dalam rangka penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.

IHPS I/2023 menyebut belum optimalnya dukungan Approweb dalam mendukung proses bisnis pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak terlihat dari 3 indikator. Pertama, Approweb belum mendukung analisis secara komprehensif yang dilakukan oleh account representative karena kurang lengkapnya data pemicu.

Kedua, tidak dapat mendeteksi dan memberikan notifikasi atas potensi pajak yang mendekati daluwarsa. Ketiga, keterbatasan ukuran file dan jumlah file dokumen pendukung kertas kerja penelitian dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang dapat diunggah pada Approweb.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Ketiga hal tersebut dinilai mengakibatkan penggalian potensi pajak kurang optimal, potensi kehilangan penerimaan atas pajak yang daluwarsa, serta keterlambatan proses penyelesaian LHP2DK.

"BPK merekomendasikan kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen pajak untuk menginstruksikan direktur terkait supaya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penggunaan Approweb dan menyampaikan hasilnya kepada direktur teknologi informasi dan komunikasi untuk dilakukan pengembangan Approweb," bunyi IHPS I/2023.

IHPS I/2023 memuat ringkasan dari 22 laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu, salah satunya mengenai pengelolaan pajak. Pada semester I/2023, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak terhadap 2 objek pemeriksaan pada DJP, yaitu penyelesaian keberatan, nonkeberatan, dan penanganan banding pada 2021 dan 2022; dan pengawasan kepatuhan wajib pajak pada 2021 dan 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan (TPB) ke-8, khususnya target 8.1, yakni mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional. Selain itu, pemeriksaan ini juga sejalan dengan TPB ke-16, khususnya target 16.6 mengenai mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses