HASIL AUDIT BPK

Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 17:05 WIB
Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

JAKARTA, DDTCNews - Piutang pajak jadi permasalahan klasik tiap tahunnya bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal ini juga yang menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Persoalan ini juga yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan sebagian besar piutang pajak tersebut sulit untuk dikejar otoritas pajak.

"Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Kami (Ditjen Pajak) melihat itu berasal dari tagihan tahun 1995-2005. Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan daluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus tagih agar neraca bisa lebih bagus," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Lebih lanjut, Robert menjelaskan sudah ada upaya untuk menurunkan angka piutang pajak. Seperti data otoritas pajak pada awal tahun 2016 di mana piutang pajak tercatat sebesar Rp101,7 triliun. Kemudian angkanya kembali turun pada akhir tahun menjadi Rp54,1 triliun dan posisi terakhir menjadi Rp47,6 triliun.

"Rp47,6 triliun yang dihapus dari neraca mencakup Rp13,69 triliun karena ada pelunasan pajak pada tahun berjalan, Rp1,2 triliun karena koreksi penyesuaian hasil keberatan dan Rp32,7 triliun piutang pajak masuk hapus buku," terangnya.

Dari angka Rp32,7 triliun yang masuk klasifikasi hapus buku, Ditjen Pajak masih akan meneliti untuk proses selanjutnya. Pasalnya, dari total piutang pajak tersebut, otoritas pajak masih memilah mana yang boleh diusulkan daluwarsa penagihan dan piutang yang masih punya potensi untuk dilanjutkan penagihannya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Seperti yang diketahui, landasan hukum untuk menghapus piutang pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Poin penting dalam beleid itu menjelaskan bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa dianggap tidak memiliki hak tagih, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Lantaran tidak memiliki kriteria, maka piutang pajak yang daluwarsa beserta akumulasinya dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%