HASIL AUDIT BPK

Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 17:05 WIB
Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

JAKARTA, DDTCNews - Piutang pajak jadi permasalahan klasik tiap tahunnya bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal ini juga yang menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Persoalan ini juga yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan sebagian besar piutang pajak tersebut sulit untuk dikejar otoritas pajak.

"Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Kami (Ditjen Pajak) melihat itu berasal dari tagihan tahun 1995-2005. Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan daluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus tagih agar neraca bisa lebih bagus," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Lebih lanjut, Robert menjelaskan sudah ada upaya untuk menurunkan angka piutang pajak. Seperti data otoritas pajak pada awal tahun 2016 di mana piutang pajak tercatat sebesar Rp101,7 triliun. Kemudian angkanya kembali turun pada akhir tahun menjadi Rp54,1 triliun dan posisi terakhir menjadi Rp47,6 triliun.

"Rp47,6 triliun yang dihapus dari neraca mencakup Rp13,69 triliun karena ada pelunasan pajak pada tahun berjalan, Rp1,2 triliun karena koreksi penyesuaian hasil keberatan dan Rp32,7 triliun piutang pajak masuk hapus buku," terangnya.

Dari angka Rp32,7 triliun yang masuk klasifikasi hapus buku, Ditjen Pajak masih akan meneliti untuk proses selanjutnya. Pasalnya, dari total piutang pajak tersebut, otoritas pajak masih memilah mana yang boleh diusulkan daluwarsa penagihan dan piutang yang masih punya potensi untuk dilanjutkan penagihannya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Seperti yang diketahui, landasan hukum untuk menghapus piutang pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Poin penting dalam beleid itu menjelaskan bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa dianggap tidak memiliki hak tagih, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Lantaran tidak memiliki kriteria, maka piutang pajak yang daluwarsa beserta akumulasinya dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya