HASIL AUDIT BPK

Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 17:05 WIB
Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

JAKARTA, DDTCNews - Piutang pajak jadi permasalahan klasik tiap tahunnya bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal ini juga yang menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Persoalan ini juga yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan sebagian besar piutang pajak tersebut sulit untuk dikejar otoritas pajak.

"Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Kami (Ditjen Pajak) melihat itu berasal dari tagihan tahun 1995-2005. Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan daluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus tagih agar neraca bisa lebih bagus," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Lebih lanjut, Robert menjelaskan sudah ada upaya untuk menurunkan angka piutang pajak. Seperti data otoritas pajak pada awal tahun 2016 di mana piutang pajak tercatat sebesar Rp101,7 triliun. Kemudian angkanya kembali turun pada akhir tahun menjadi Rp54,1 triliun dan posisi terakhir menjadi Rp47,6 triliun.

"Rp47,6 triliun yang dihapus dari neraca mencakup Rp13,69 triliun karena ada pelunasan pajak pada tahun berjalan, Rp1,2 triliun karena koreksi penyesuaian hasil keberatan dan Rp32,7 triliun piutang pajak masuk hapus buku," terangnya.

Dari angka Rp32,7 triliun yang masuk klasifikasi hapus buku, Ditjen Pajak masih akan meneliti untuk proses selanjutnya. Pasalnya, dari total piutang pajak tersebut, otoritas pajak masih memilah mana yang boleh diusulkan daluwarsa penagihan dan piutang yang masih punya potensi untuk dilanjutkan penagihannya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti yang diketahui, landasan hukum untuk menghapus piutang pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Poin penting dalam beleid itu menjelaskan bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa dianggap tidak memiliki hak tagih, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Lantaran tidak memiliki kriteria, maka piutang pajak yang daluwarsa beserta akumulasinya dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN