LITERASI PAJAK

Bonus Gratis 30 Hari, Segera Berlangganan Perpajakan DDTC Premium!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Bonus Gratis 30 Hari, Segera Berlangganan Perpajakan DDTC Premium!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menyambut akhir tahun, DDTC akan memberikan hadiah istimewa kepada masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan di bidang perpajakan.

Setiap pengguna yang mengaktifkan keanggotaan Perpajakan DDTC Premium Tahunan akan secara otomatis mendapatkan bonus eksklusif, berupa tambahan 30 hari akses gratis.

Bonus ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperluas peluang belajar dan dukungan tambahan dalam pekerjaan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Tidak perlu repot-repot mengaktifkan atau mengeklaim promosi. Setiap pengguna yang berlangganan Premium Tahunan hingga 31 Oktober 2023 akan mendapatkan bonus 30 hari secara otomatis.

Promosi spesial ini berlaku eksklusif untuk paket langganan Perpajakan DDTC Premium Professional & Student Tahunan.

Dengan menjadi pengguna Premium, Anda akan menikmati berbagai keuntungan. Hal ini termasuk notifikasi harian dan mingguan mengenai peraturan terbaru dan akses tak terbatas ke lebih dari 22.000 dokumen dan panduan perpajakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, Anda juga memiliki akses untuk mengunduh dokumen dalam format PDF, P3B mode MLI, perbandingan P3B dari hingga 5 negara mitra, akses ke perbandingan peraturan pajak, serta peraturan dalam bahasa Inggris.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk berlangganan Perpajakan DDTC Premium.

  1. Kunjungi situs Perpajakan DDTC di https://perpajakan.ddtc.co.id/payment/upgrade-info.
  2. Pilih paket untuk Professional atau Student secara tahunan, lalu tekan Langganan Sekarang
  3. Pilih metode pembayaran yang Anda ingin gunakan.
  4. Jika Anda memilih paket Student, konfirmasi bahwa Anda mahasiswa dengan memenuhi syarat yang diberikan.
  5. Paket Professional akan diarahkan ke halaman pembayaran melalui Xendit, sedangkan paket Student menunggu email konfirmasi dan ikuti langkah-langkah yang diberikan.
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih dan perhatikan batas waktu pembayaran yang berlaku.

Jangan sia-siakan kesempatan ini! Gunakan kesempatan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Anda dalam bidang perpajakan. Mari bersama-sama menjadikan #PajakJadiMudah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?