KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Punya Wewenang Beri Fasilitas Tax Holiday di IKN

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:00 WIB
BKPM Punya Wewenang Beri Fasilitas Tax Holiday di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan pemberian insentif tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Untuk memperoleh persetujuan insentif tax holiday, wajib pajak harus mengajukan permohonan lewat sistem online single submission (OSS).

"Pemberian persetujuan fasilitas pengurangan PPh badan dilimpahkan kewenangannya…kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal," bunyi Pasal 37 ayat (4) PP 12/2023, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk mendapatkan persetujuan tax holiday, wajib pajak harus mengajukan permohonan sebelum mulai beroperasi komersial. Khusus relokasi kantor, permohonan tax holiday diajukan paling lambat 30 hari sejak tahun pajak pendirian atau pemindahan kantor pusat/regional wajib pajak berakhir.

Setelah persetujuan diperoleh, insentif tax holiday mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak sejak tahun saat mulai beroperasi komersial.

Pemanfaatan fasilitas tax holiday ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Permohonan pemanfaatan fasilitas tax holiday juga diajukan oleh wajib pajak lewat OSS.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan ... dalam bentuk delegasi kepada kepala kanwil DJP," bunyi Pasal 38 ayat (5) PP 12/2023.

Nanti, kanwil DJP yang wilayahnya mencakup IKN tersebut mendapatkan delegasi untuk menerima permohonan pemanfaatan tax holiday dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Untuk diketahui, PP 12/2023 memuat 42 pasal tentang fasilitas penanaman modal. Dalam pasal-pasal itu, pemerintah menawarkan beragam insentif seperti tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday bagi sektor keuangan di financial center IKN.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN; pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN; fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM; dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Tak hanya itu, terdapat pula fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN