KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Punya Wewenang Beri Fasilitas Tax Holiday di IKN

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:00 WIB
BKPM Punya Wewenang Beri Fasilitas Tax Holiday di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan pemberian insentif tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Untuk memperoleh persetujuan insentif tax holiday, wajib pajak harus mengajukan permohonan lewat sistem online single submission (OSS).

"Pemberian persetujuan fasilitas pengurangan PPh badan dilimpahkan kewenangannya…kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal," bunyi Pasal 37 ayat (4) PP 12/2023, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk mendapatkan persetujuan tax holiday, wajib pajak harus mengajukan permohonan sebelum mulai beroperasi komersial. Khusus relokasi kantor, permohonan tax holiday diajukan paling lambat 30 hari sejak tahun pajak pendirian atau pemindahan kantor pusat/regional wajib pajak berakhir.

Setelah persetujuan diperoleh, insentif tax holiday mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak sejak tahun saat mulai beroperasi komersial.

Pemanfaatan fasilitas tax holiday ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Permohonan pemanfaatan fasilitas tax holiday juga diajukan oleh wajib pajak lewat OSS.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan ... dalam bentuk delegasi kepada kepala kanwil DJP," bunyi Pasal 38 ayat (5) PP 12/2023.

Nanti, kanwil DJP yang wilayahnya mencakup IKN tersebut mendapatkan delegasi untuk menerima permohonan pemanfaatan tax holiday dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Untuk diketahui, PP 12/2023 memuat 42 pasal tentang fasilitas penanaman modal. Dalam pasal-pasal itu, pemerintah menawarkan beragam insentif seperti tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday bagi sektor keuangan di financial center IKN.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN; pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN; fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM; dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Tak hanya itu, terdapat pula fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses