KEBIJAKAN PAJAK

BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Dian Kurniati | Jumat, 31 Maret 2023 | 17:56 WIB
BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Bagus Raharjo (kanan) dan Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar belanja perpajakan pada 2021 ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM.

Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Bagus Raharjo menyebut belanja perpajakan pada 2021 diestimasi mencapai Rp299,1 triliun atau 1,76% terhadap PDB. Dari jumlah tersebut, 76,5% belanja perpajakan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM.

"Insentif pajak yang dimanfaatkan masyarakat porsinya paling besar. Menariknya, masyarakat tidak menyadari kalau mereka juga memanfaatkan insentif ini," katanya dalam acara Nyibir Fiskal, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Contoh insentif yang dinikmati masyarakat di antaranya bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selanjutnya, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dan fasilitas PPh final untuk UMKM yang mendukung pertumbuhan industri UMKM.

Di sisi lain, porsi insentif pajak untuk pengusaha atau industri besar justru tidak terlalu besar. Pada kelompok ini, insentif yang diberikan berfungsi mendukung bisnis dan investasi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Bagus menjelaskan pemberian insentif pajak akan selalu disesuaikan dengan tujuan besar APBN. Ketika perekonomian mengalami gejolak, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam gejolak tersebut.

Selain itu, insentif juga memainkan peran penting untuk mendukung sektor yang membutuhkan seperti industri pionir. Namun, tak semua sektor layak memperoleh insentif ini karena pemberiannya dilakukan secara selektif dan terarah.

Di sisi lain, Bagus menilai efektivitas pemberian insentif pajak terbilang sulit diukur. Namun, dari data konsumsi, pemberian berbagai insentif pajak cukup membantu mengerek daya beli masyarakat, terutama ketika tertekan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemudian, sambungnya, data realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja juga menunjukkan peran insentif pajak yang cukup efektif menarik investasi.

"Dari situ dapat disimpulkan insentif ini berpengaruh atau berdampak baik terhadap perekonomian. Akan tetapi, kita perlu melihat di masing-masing [tujuannya]," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP