KEBIJAKAN PAJAK

BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Dian Kurniati | Jumat, 31 Maret 2023 | 17:56 WIB
BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Bagus Raharjo (kanan) dan Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar belanja perpajakan pada 2021 ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM.

Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Bagus Raharjo menyebut belanja perpajakan pada 2021 diestimasi mencapai Rp299,1 triliun atau 1,76% terhadap PDB. Dari jumlah tersebut, 76,5% belanja perpajakan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM.

"Insentif pajak yang dimanfaatkan masyarakat porsinya paling besar. Menariknya, masyarakat tidak menyadari kalau mereka juga memanfaatkan insentif ini," katanya dalam acara Nyibir Fiskal, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Contoh insentif yang dinikmati masyarakat di antaranya bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selanjutnya, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dan fasilitas PPh final untuk UMKM yang mendukung pertumbuhan industri UMKM.

Di sisi lain, porsi insentif pajak untuk pengusaha atau industri besar justru tidak terlalu besar. Pada kelompok ini, insentif yang diberikan berfungsi mendukung bisnis dan investasi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bagus menjelaskan pemberian insentif pajak akan selalu disesuaikan dengan tujuan besar APBN. Ketika perekonomian mengalami gejolak, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam gejolak tersebut.

Selain itu, insentif juga memainkan peran penting untuk mendukung sektor yang membutuhkan seperti industri pionir. Namun, tak semua sektor layak memperoleh insentif ini karena pemberiannya dilakukan secara selektif dan terarah.

Di sisi lain, Bagus menilai efektivitas pemberian insentif pajak terbilang sulit diukur. Namun, dari data konsumsi, pemberian berbagai insentif pajak cukup membantu mengerek daya beli masyarakat, terutama ketika tertekan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kemudian, sambungnya, data realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja juga menunjukkan peran insentif pajak yang cukup efektif menarik investasi.

"Dari situ dapat disimpulkan insentif ini berpengaruh atau berdampak baik terhadap perekonomian. Akan tetapi, kita perlu melihat di masing-masing [tujuannya]," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya