KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB
BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan rencana investasi yang akan didanai dengan skema Just Energy Transitions Partnership (JETP) sesuai dengan yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan International Partners Group (IPG).

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Boby Wahyu Hernawan mengatakan rencana investasi dan daftar proyek yang akan didanai melalui JETP telah dijabarkan dalam Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP). Namun, komitmen-komitmen yang termuat pada JETP agaknya sulit direalisasikan.

"Tantangan global, bukan hanya tantangan Indonesia, adalah merealisasikan komitmen itu. Indonesia siap, list of project dalam CIPP sudah ada, tinggal mereka kapan mengucur dananya. Ini tantangan global, bukan hanya Indonesia saja," katanya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Boby mengeklaim Indonesia telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam JETP. Saat ini, Indonesia sedang menunggu pihak IPG melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam JETP.

"Indonesia selalu melakukan PR-nya. Tinggal para pihak itu akan melakukan kewajibannya terhadap kita atau tidak. Indonesia selalu komitmen melakukan PR-PR, perencanaan kita punya, project preparation kita punya. Bahkan, Indonesia sekarang fokus pada implementasi dengan membentuk rumah paten untuk proyek JETP," ujarnya.

Sebagai informasi, JETP disepakati oleh Indonesia dengan negara-negara IPG di sela-sela KTT G-20 pada 16 November 2022. Yurisdiksi yang tergabung dalam IPG antara lain Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Melalui JETP, negara-negara IPG berkomitmen memberikan pendanaan senilai US$20 miliar untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Rencananya, Indonesia mencapai net zero emission pada sektor ketenagalistrikan selambat-lambatnya pada 2050.

Untuk mencapai net zero tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mempercepat pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Merujuk pada CIPP, terdapat 2 PLTU yang akan dipensiunkan dini yakni PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.

PLTU Cirebon-1 akan dipensiunkan pada 2035. Sementara itu, PLTU Pelabuhan Ratu dipensiunkan pada 2037. Pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk untuk memensiunkan dini kedua PLTU tersebut sekitar US$1,13 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan. Targetnya, 34% dari total pembangkitan listrik pada 2030 berasal dari sumber energi terbarukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?