KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB
BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan rencana investasi yang akan didanai dengan skema Just Energy Transitions Partnership (JETP) sesuai dengan yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan International Partners Group (IPG).

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Boby Wahyu Hernawan mengatakan rencana investasi dan daftar proyek yang akan didanai melalui JETP telah dijabarkan dalam Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP). Namun, komitmen-komitmen yang termuat pada JETP agaknya sulit direalisasikan.

"Tantangan global, bukan hanya tantangan Indonesia, adalah merealisasikan komitmen itu. Indonesia siap, list of project dalam CIPP sudah ada, tinggal mereka kapan mengucur dananya. Ini tantangan global, bukan hanya Indonesia saja," katanya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Boby mengeklaim Indonesia telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam JETP. Saat ini, Indonesia sedang menunggu pihak IPG melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam JETP.

"Indonesia selalu melakukan PR-nya. Tinggal para pihak itu akan melakukan kewajibannya terhadap kita atau tidak. Indonesia selalu komitmen melakukan PR-PR, perencanaan kita punya, project preparation kita punya. Bahkan, Indonesia sekarang fokus pada implementasi dengan membentuk rumah paten untuk proyek JETP," ujarnya.

Sebagai informasi, JETP disepakati oleh Indonesia dengan negara-negara IPG di sela-sela KTT G-20 pada 16 November 2022. Yurisdiksi yang tergabung dalam IPG antara lain Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Melalui JETP, negara-negara IPG berkomitmen memberikan pendanaan senilai US$20 miliar untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Rencananya, Indonesia mencapai net zero emission pada sektor ketenagalistrikan selambat-lambatnya pada 2050.

Untuk mencapai net zero tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mempercepat pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Merujuk pada CIPP, terdapat 2 PLTU yang akan dipensiunkan dini yakni PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.

PLTU Cirebon-1 akan dipensiunkan pada 2035. Sementara itu, PLTU Pelabuhan Ratu dipensiunkan pada 2037. Pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk untuk memensiunkan dini kedua PLTU tersebut sekitar US$1,13 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan. Targetnya, 34% dari total pembangkitan listrik pada 2030 berasal dari sumber energi terbarukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP