LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2022

BKF Proyeksikan Belanja Pajak dari Tax Holiday Bakal Meningkat

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 14:45 WIB
BKF Proyeksikan Belanja Pajak dari Tax Holiday Bakal Meningkat

Laporan Belanja Perpajakan 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja pajak yang timbul akibat pemberian fasilitas tax holiday akan terus meningkatkan setidaknya dalam 2 tahun ke depan.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang dirilis Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai belanja pajak akibat pemberian tax holiday pada 2023 diperkirakan mencapai Rp6,3 triliun. Pada 2025, belanja pajak akibat tax holiday bakal naik menjadi Rp8 triliun.

"Estimasi belanja perpajakan merupakan nilai PPh ditanggung pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaat fasilitas tax holiday pada Induk SPT Tahunan PPh Badan," tulis BKF dalam laporannya, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berbanding terbalik, belanja pajak akibat pemberian fasilitas tax allowance diperkirakan akan terus menurun. Pada 2023, belanja pajak yang timbul karena pemberian tax allowance diproyeksikan mencapai Rp443 miliar.

Pada 2025, nominal belanja pajak akibat fasilitas tax allowance diproyeksikan akan turun menjadi tinggal Rp221 miliar saja.

Selain tax holiday dan tax allowance, fasilitas-fasilitas pajak lainnya yang terkait dengan penanaman modal cenderung tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh, realisasi tax holiday di KEK dan kawasan industri masih Rp0. Hingga saat ini, BKF mencatat masih belum ada pelaku usaha yang memanfaatkan tax holiday di kedua kawasan tersebut.

Pemanfaatan fasilitas tax allowance di KEK juga relatif minim. BKF mencatat saat ini sesungguhnya sudah ada wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas tax allowance di KEK. Namun, wajib pajak tersebut masih mencatatkan rugi fiskal.

BKF juga mencatat belanja pajak yang timbul dari pemanfaatan fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction penelitian dan pengembangan masih tergolong minim.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Belanja pajak akibat fasilitas supertax deduction vokasi diperkirakan mencapai Rp6 miliar pada tahun ini dan akan naik menjadi Rp8 miliar pada 2025.

Sementara itu, proyeksi belanja pajak yang timbul dari fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan mencapai Rp1 miliar, baik pada tahun ini, tahun depan, dan 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra