LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2022

BKF Proyeksikan Belanja Pajak dari Tax Holiday Bakal Meningkat

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 14:45 WIB
BKF Proyeksikan Belanja Pajak dari Tax Holiday Bakal Meningkat

Laporan Belanja Perpajakan 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja pajak yang timbul akibat pemberian fasilitas tax holiday akan terus meningkatkan setidaknya dalam 2 tahun ke depan.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang dirilis Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai belanja pajak akibat pemberian tax holiday pada 2023 diperkirakan mencapai Rp6,3 triliun. Pada 2025, belanja pajak akibat tax holiday bakal naik menjadi Rp8 triliun.

"Estimasi belanja perpajakan merupakan nilai PPh ditanggung pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaat fasilitas tax holiday pada Induk SPT Tahunan PPh Badan," tulis BKF dalam laporannya, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berbanding terbalik, belanja pajak akibat pemberian fasilitas tax allowance diperkirakan akan terus menurun. Pada 2023, belanja pajak yang timbul karena pemberian tax allowance diproyeksikan mencapai Rp443 miliar.

Pada 2025, nominal belanja pajak akibat fasilitas tax allowance diproyeksikan akan turun menjadi tinggal Rp221 miliar saja.

Selain tax holiday dan tax allowance, fasilitas-fasilitas pajak lainnya yang terkait dengan penanaman modal cenderung tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Contoh, realisasi tax holiday di KEK dan kawasan industri masih Rp0. Hingga saat ini, BKF mencatat masih belum ada pelaku usaha yang memanfaatkan tax holiday di kedua kawasan tersebut.

Pemanfaatan fasilitas tax allowance di KEK juga relatif minim. BKF mencatat saat ini sesungguhnya sudah ada wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas tax allowance di KEK. Namun, wajib pajak tersebut masih mencatatkan rugi fiskal.

BKF juga mencatat belanja pajak yang timbul dari pemanfaatan fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction penelitian dan pengembangan masih tergolong minim.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Belanja pajak akibat fasilitas supertax deduction vokasi diperkirakan mencapai Rp6 miliar pada tahun ini dan akan naik menjadi Rp8 miliar pada 2025.

Sementara itu, proyeksi belanja pajak yang timbul dari fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan mencapai Rp1 miliar, baik pada tahun ini, tahun depan, dan 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja