KEBIJAKAN PAJAK

BKF: PPN Rumah DTP Beri Multiplier Effect yang Besar terhadap Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 01 Desember 2023 | 09:15 WIB
BKF: PPN Rumah DTP Beri Multiplier Effect yang Besar terhadap Ekonomi

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan beberapa stimulus fiskal, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP), dalam tahun berjalan ini guna mengerek pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk membuat harga rumah makin terjangkau. Harapannya, daya beli masyarakat juga dapat terus meningkat.

"Dengan kebijakan tersebut, diharapkan menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024," katanya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio mengatakan pemberian insentif PPN rumah DTP diatur dalam PMK 120/2023. Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai diberikan pada masa pajak November 2023 hingga Desember 2024.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Selain PPN rumah DRP, pemerintah juga meningkatkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian bantuan biaya administrasi (BBA) selama November 2023 hingga Desember 2024. Nilai bantuan tersebut Rp4 juta per rumah.

Pada November hingga Desember 2023, bantuan diberikan kepada 62.000 unit. Kemudian, pada periode 2024, bantuan diberikan kepada 220.000 unit. BBA telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR 11/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di sisi lain, ada pula dukungan berupa bantuan rumah sederhana terpadu (RST) senilai Rp20 juta selama November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

"Mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin," ujarnya.

Febrio menyebut total dukungan yang diberikan untuk rumah komersial, rumah MBR, dan rumah masyarakat miskin ditaksir mencapai Rp3,7 triliun pada 2023 dan 2024. Program insentif ini akan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah pelemahan ekonomi dunia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra