PMK 66/2023

Bingkisan Tahun Baru Imlek Bisa Bebas Pajak Natura

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Februari 2024 | 15:19 WIB
Bingkisan Tahun Baru Imlek Bisa Bebas Pajak Natura

Ilustrasi. Warga berswafoto dengan latar hiasan lampion di kawasan Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024). Panitia Imlek Solo memasang ribuan lampion di sepanjang jalan Jenderal Sudirman kawasan Pasar Gede untuk memeriahkan Tahun Baru Imlek sekaligus sebagai daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman, yang diberikan dalam rangka tahun baru Imlek bisa bebas pajak natura.

Pemberian bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

“Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi … tahun baru Imlek. [Dengan batasan] diterima atau diperoleh seluruh pegawai,” bunyi penggalan lampiran A angka 1 PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain tahun baru Imlek, hari besar keagamaan yang disebut dalam Lampiran A angka 1 PMK 66/2023 antara lain hari raya Idulfitri, hari raya Natal, hari suci Nyepi, dan hari raya Waisak.

Apabila bingkisan hanya diberikan kepada pegawai tertentu, ada potensi pengenaan pajak atas natura. Untuk menentukan bingkisan yang diberikan kepada pegawai tertentu termasuk objek pajak atau tidak maka perlu memperhatikan jenis dan/atau batasan pada lampiran A angka 2.

Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran A angka 2 PMK 66/2023, bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan itu dikecualikan dari objek pajak apabila secara keseluruhan tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, bingkisan tersebut tidak termasuk objek pajak bagi penerima sepanjang akumulasi nilai bingkisan yang sudah diterima pegawai yang bersangkutan tidak melebihi Rp3 juta dalam jangka waktu 1 tahun.

Apabila akumulasi nilai bingkisan melebihi Rp3 juta maka atas selisih lebihnya akan menjadi objek pajak. Perincian contoh pengenaan pajak atas selisih lebih nilai bingkisan tercantum dalam Lampiran PMK 66/2023.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra