PMK 59/2022

Bila Hal Ini Terjadi, Instansi Pemerintah Tak Bisa Potong PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 10:30 WIB
Bila Hal Ini Terjadi, Instansi Pemerintah Tak Bisa Potong PPh Pasal 23

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PMK 231/2019 s.t.d.d. PMK 59/2022, instansi pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

“PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh instansi pemerintah antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan, PPh Pasal 26,” dikutip pada Pasal 8 ayat (3) PMK 231/2019 s.t.d.d. PMK 59/2022, dikutip pada Kamis (29/6/2023)

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk PPh Pasal 23, pemotongan PPh tersebut meliputi penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang merupakan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan yang dimaksud antara lain bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; royalti; hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Kemudian, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Lalu, imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Namun, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas:

  1. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  5. Imbalan sehubungan dengan jasa pengangkutan/ekspedisi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh;
  6. Penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  7. Penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme uang persediaan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 59/2022 yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain; atau
  8. Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses