Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PMK 231/2019 s.t.d.d. PMK 59/2022, instansi pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
“PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh instansi pemerintah antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan, PPh Pasal 26,” dikutip pada Pasal 8 ayat (3) PMK 231/2019 s.t.d.d. PMK 59/2022, dikutip pada Jumat (23/6/2023)
Untuk PPh Pasal 21, pemotongan PPh tersebut meliputi penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Namun, terdapat hal-hal yang menyebabkan instansi pemerintah tidak bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pertama, pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan.
Surat keterangan yang dimaksud adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama dirjen pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Kedua, pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Ketiga, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain.
Sebagai informasi, uang persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari instansi pemerintah atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Sementara itu, pihak lain yang dimaksud ialah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui sistem informasi pengadaan yang telah ditetapkan pemerintah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.