KANWIL DJP BANTEN

Bikin Rugi Negara Rp1,7 M, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 13:00 WIB
Bikin Rugi Negara Rp1,7 M, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SHK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka SHK selaku Direktur PT EP ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT kepada otoritas pajak. Tak hanya itu, SHK juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp1,7 miliar," tulis Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Seperti dikutip dari bidiktangsel.com, SHK ditengarai juga menyampaikan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau lengkap serta tak menyetorkan pajak yang dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2-4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Alhasil, tersangka dan barang bukti yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Kejari Tangerang.

Kanwil DJP Banten berharap kasus yang terungkap ini dapat memberikan peringatan bagi para pelaku tindak pidana lainnya. Penegakan hukum juga diharapkan bisa mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara pada APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor