AUSTRALIA

Bidik 44 Perusahaan Multinasional, UU Antipenghindaran Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 17:25 WIB
Bidik 44 Perusahaan Multinasional, UU Antipenghindaran Pajak Disiapkan

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Officec/ATO) menilai undang-undang antipenghindaran pajak terbaru akan memaksa 44 perusahaan multinasional mengembalikan AUD7 miliar (Rp70,54 triliun) setiap tahun atas penjualan ke Australia.

ATO juga mempertimbangkan untuk menerapkan pajak sebesar 40% atau yang dikenal dengan istilah Google Tax dalam mengatasi sejumlah perusahaan multinasional yang mengalihkan keuntungan ke luar negeri.

Wakil Komisaris ATO Jeremy Hirschhorn menegaskan UU tersebut memaksa perusahaan multinasional untuk merestrukturisasi operasional sekaligus menyadari aktivitas perusahaan dikenakan pajak di Australia.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Perusahaan menghasilkan AUD7 miliar penjualan per tahun di dalam negeri, berdasar catatan tagihan perusahaan Australia. Nilai tersebut mengarah pada peningkatan pada pajak penghasilan (PPh) badan dan goods and services tax (GST),” ujarnya, Jumat (5/4).

UU anti penghindaran pajak sengaja dirancang untuk menghentikan perusahaan multinasional yang melakukan penjualan di Australia, tetapi membuat tagihan pajak kepada entitas luar negeri seperti contohnya ke Irlandia.

UU Diverted Profit Tax (DPT) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2017 akan diterapkan bagi perusahaan yang memiliki pendapatan global melebihi AUD1 miliar (Rp10,07 triliun) dengan tarif sebesar 40%.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menurutnya, skema dalam UU DPT digunakan oleh otoritas pajak terhadap perusahaan multinasional yang sengaja merancang struktur internal perusahaan secara kompleks untuk menghindari pemajakan di Australia.

DPT bertujuan untuk memastikan pajak yang dibayarkan oleh entitas global dengan tepat mencerminkan substansi ekonomi dari kegiatan mereka di Australia.

Skema ini, seperti dilansir theguardian.com, mendorong perusahaan multinasional untuk memberikan informasi yang cukup kepada ATO agar memungkinkan penyelesaian sengketa pajak yang tepat waktu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses