AUSTRALIA

Bidik 44 Perusahaan Multinasional, UU Antipenghindaran Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 17:25 WIB
Bidik 44 Perusahaan Multinasional, UU Antipenghindaran Pajak Disiapkan

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Officec/ATO) menilai undang-undang antipenghindaran pajak terbaru akan memaksa 44 perusahaan multinasional mengembalikan AUD7 miliar (Rp70,54 triliun) setiap tahun atas penjualan ke Australia.

ATO juga mempertimbangkan untuk menerapkan pajak sebesar 40% atau yang dikenal dengan istilah Google Tax dalam mengatasi sejumlah perusahaan multinasional yang mengalihkan keuntungan ke luar negeri.

Wakil Komisaris ATO Jeremy Hirschhorn menegaskan UU tersebut memaksa perusahaan multinasional untuk merestrukturisasi operasional sekaligus menyadari aktivitas perusahaan dikenakan pajak di Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Perusahaan menghasilkan AUD7 miliar penjualan per tahun di dalam negeri, berdasar catatan tagihan perusahaan Australia. Nilai tersebut mengarah pada peningkatan pada pajak penghasilan (PPh) badan dan goods and services tax (GST),” ujarnya, Jumat (5/4).

UU anti penghindaran pajak sengaja dirancang untuk menghentikan perusahaan multinasional yang melakukan penjualan di Australia, tetapi membuat tagihan pajak kepada entitas luar negeri seperti contohnya ke Irlandia.

UU Diverted Profit Tax (DPT) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2017 akan diterapkan bagi perusahaan yang memiliki pendapatan global melebihi AUD1 miliar (Rp10,07 triliun) dengan tarif sebesar 40%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurutnya, skema dalam UU DPT digunakan oleh otoritas pajak terhadap perusahaan multinasional yang sengaja merancang struktur internal perusahaan secara kompleks untuk menghindari pemajakan di Australia.

DPT bertujuan untuk memastikan pajak yang dibayarkan oleh entitas global dengan tepat mencerminkan substansi ekonomi dari kegiatan mereka di Australia.

Skema ini, seperti dilansir theguardian.com, mendorong perusahaan multinasional untuk memberikan informasi yang cukup kepada ATO agar memungkinkan penyelesaian sengketa pajak yang tepat waktu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?