BRASIL

Biayai Penanganan Pandemi, Tarif Pajak Transaksi Keuangan Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 15:00 WIB
Biayai Penanganan Pandemi, Tarif Pajak Transaksi Keuangan Dinaikkan

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Pemerintah Brasil memutuskan untuk menaikan tarif pajak atas transaksi keuangan selama periode 20 September sampai dengan 31 Desember 2021 untuk membiayai penanganan Covid-19.

Presiden Brasil Jair Bolsonaro memutuskan menaikkan tarif tax on credit, exchange and insurance transactions (IOF) atau yang berkaitan dengan transaksi obligasi atau surat berharga yang dilakukan oleh badan hukum atau perorangan.

“Kenaikan pajak antara 20 September dan 31 Desember 2021 dapat menghasilkan peningkatan R$2,1 miliar atau Rp5,6 triliun dalam pengumpulan tahun ini dan R$235,5 juta atau Rp636 miliar untuk 2022,” kata presiden dikutip dari Valor Investe, dikutip pada Minggu (19/06/2021).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif IOF dinaikkan menjadi 4,08% dari semula 3%. Sementara itu, tarif IOF untuk wajib pajak badan naik menjadi 2,04% dari semula 1,5%. Nanti, tambahan setoran dari pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai program Auxilio Brasil.

Auxilio Brasil adalah program transfer bantuan pendapatan bagi keluarga yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui program tersebut, setiap keluarga yang memenuhi kriteria akan memperoleh bantuan senilai 300 real Brasil atau sekitar Rp800.000,00.

“Langkah tersebut akan langsung memberikan manfaat bagi 17 juta keluarga dan dapat mengurangi sebagian dampak ekonomi yang merugikan akibat pandemi ini,” ujar Menteri Ekonomi Brasil Paulo Guedes.

Tambahan informasi, program Auxilio Brasil dirancang untuk melindungi keluarga miskin Brasil agar tetap menjalankan usaha selama pandemi. Kenaikan tarif ini ini dapat langsung diterapkan karena merupakan keputusan presiden tanpa menunggu persetujuan kongres. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif