BRASIL

Biayai Penanganan Pandemi, Tarif Pajak Transaksi Keuangan Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 15:00 WIB
Biayai Penanganan Pandemi, Tarif Pajak Transaksi Keuangan Dinaikkan

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Pemerintah Brasil memutuskan untuk menaikan tarif pajak atas transaksi keuangan selama periode 20 September sampai dengan 31 Desember 2021 untuk membiayai penanganan Covid-19.

Presiden Brasil Jair Bolsonaro memutuskan menaikkan tarif tax on credit, exchange and insurance transactions (IOF) atau yang berkaitan dengan transaksi obligasi atau surat berharga yang dilakukan oleh badan hukum atau perorangan.

“Kenaikan pajak antara 20 September dan 31 Desember 2021 dapat menghasilkan peningkatan R$2,1 miliar atau Rp5,6 triliun dalam pengumpulan tahun ini dan R$235,5 juta atau Rp636 miliar untuk 2022,” kata presiden dikutip dari Valor Investe, dikutip pada Minggu (19/06/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif IOF dinaikkan menjadi 4,08% dari semula 3%. Sementara itu, tarif IOF untuk wajib pajak badan naik menjadi 2,04% dari semula 1,5%. Nanti, tambahan setoran dari pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai program Auxilio Brasil.

Auxilio Brasil adalah program transfer bantuan pendapatan bagi keluarga yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui program tersebut, setiap keluarga yang memenuhi kriteria akan memperoleh bantuan senilai 300 real Brasil atau sekitar Rp800.000,00.

“Langkah tersebut akan langsung memberikan manfaat bagi 17 juta keluarga dan dapat mengurangi sebagian dampak ekonomi yang merugikan akibat pandemi ini,” ujar Menteri Ekonomi Brasil Paulo Guedes.

Tambahan informasi, program Auxilio Brasil dirancang untuk melindungi keluarga miskin Brasil agar tetap menjalankan usaha selama pandemi. Kenaikan tarif ini ini dapat langsung diterapkan karena merupakan keputusan presiden tanpa menunggu persetujuan kongres. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra