SWEDIA

Biayai Anggaran Pertahanan, Pemerintah Kerek Pajak Alkohol

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Oktober 2020 | 07:01 WIB
Biayai Anggaran Pertahanan, Pemerintah Kerek Pajak Alkohol

Ilustrasi. (Foto: alcoholjustice.org)

STOCKHOLM, DDTCNews - Pemerintah Swedia memastikan akan ada perubahan tarif pajak untuk minuman mengandung alkohol dan produk olahan tembakau mulai 2023.

Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengatakan kenaikan pajak atas komoditas alkohol dan tembakau akan digunakan untuk meningkatkan belanja pemerintah sektor pertahanan. Penaikan tarif alkohol mulai diberlakukan 1 Januari 2023.

"Anda seharusnya telah melakukan perbuatan baik [berkontribusi ke penerimaan negara] jika minum bir pada akhir pekan," katanya di Stockholm, seperti dikutip Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Swedia akan Hapus Pajak Penerbangan, Harga Tiket Jadi Lebih Murah

Andersson mengatakan kenaikan pajak minuman beralkohol perlu dilakukan pemerintah secara berkala. Pasalnya, pemerintah masih memberikan prioritas untuk kesehatan masyarakat atas penjualan produk yang mempunyai dampak eksternalitas negatif seperti alkohol dan tembakau.

Pengaturan alkohol di Swedia sendiri selama ini termasuk yang paling ketat di negara kawasan Skandinavia. Pemerintah Sweda hanya menerapkan pajak alkohol sebesar 3,5% untuk produsen minuman dengan status badan usaha milik negara.

Sementara itu, bagi produsen minuman mengandung alkohol swasta dikenakan pajak sebesar 32% dan ditambah pungutan PPN 20%. Penyesuaian kebijakan pajak alkohol ini secara konsisten diubah pemerintah setiap 5 tahun.

Baca Juga:
Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Dampak perubahan kebijakan pajak secara otomatis akan meningkatkan harga jual minuman seperti untuk penjualan satu botol bir akan naik sampai dengan SEK25 . Kenaikan pajak ini diharapkan memberikan penerimaan ke kas negara sebesar SEK550 juta atau setara Rp914 miliar.

"Kenaikan pajak tersebut akan menyediakan seperlima dari total kebutuhan anggaran untuk pertahanan senilai 5 juta kroner," imbuhnya seperti dilansir thelocal.se. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Selasa, 19 Desember 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra