MALAYSIA

Biaya Vaksin Covid-19 Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:01 WIB
Biaya Vaksin Covid-19 Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak

Seorang pejalan kaki yang memakai masker melewati Petronas Twin Towers, di tengah ledakan kasus Covid-19 di Kuala Lumpur, Malaysia (11/8/2020). Pemerintah dan parlemen Malaysia menyepakati biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan pada pajak orang pribadi. (Foto: REUTERS/Lim Huey Teng/www.reuters.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah dan parlemen Malaysia menyepakati biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan pada pajak orang pribadi.

Wakil Menteri Keuangan II Mohd Shahar Abdullah mengatakan kebijakan itu untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Malaysia. Klaim pengurang penghasilan itu tidak hanya berlaku untuk biaya pengobatan wajib pajak saja, melainkan juga pasangan, anak, dan orang tua.

"Jika orang tua dipastikan positif dan perlu menjalani pengobatan termasuk divaksin, biayanya bisa diklaim sebagai biaya pengobatan orang tua," katanya di Kuala Lumpur, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Shahar mengatakan negara memberikan pengurang penghasilan untuk biaya pengobatan Covid-19 hingga RM8.000 atau Rp27,8 juta untuk setiap wajib pajak. Sedangkan untuk vaksinasi, pengurangannya senilai RM1.000 atau Rp3,4 juta.

Selain vaksin Covid-19, klaim pengurangan penghasilan itu juga mencakup vaksinasi untuk pneumococcal, human papillomavirus (HPV), influenza, rotavirus, varicella, meningococcal, dan diphtheria-tetanus-acellular-pertussis.

Melalui APBN 2021, Pemerintah Malaysia berencana memperluas cakupan keringanan pajak untuk perawatan medis, termasuk biaya vaksinasi yang ditanggung oleh wajib pajak untuk diri mereka sendiri, pasangan dan anak-anak mereka.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Topik mengenai pengurang penghasilan pada pajak penghasilan tersebut mencuat dalam pembahasan RUU Keuangan 2020. Beleid itu akan mengamandemen 7 UU sekaligus, yakni UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Keuntungan Properti Riil 1976, dan UU Bea Meterai 1949.

Kemudian UU Minyak Bumi (Pajak Penghasilan) 1967, UU Pajak Kegiatan Usaha Labuan 1990, UU Keuangan 2012, dan UU Keuangan 2018. Seperti dilansir dari malaymail.com, RUU Keuangan 2020 telah disahkan setelah mengantongi suara mayoritas parlemen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 12:46 WIB

Kini telah ada salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan jutaan hingga puluhan juta dalam sehari. Mau tau caranya? Hub aja disini 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan