MALAYSIA

Biaya Vaksin Covid-19 Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:01 WIB
Biaya Vaksin Covid-19 Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak

Seorang pejalan kaki yang memakai masker melewati Petronas Twin Towers, di tengah ledakan kasus Covid-19 di Kuala Lumpur, Malaysia (11/8/2020). Pemerintah dan parlemen Malaysia menyepakati biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan pada pajak orang pribadi. (Foto: REUTERS/Lim Huey Teng/www.reuters.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah dan parlemen Malaysia menyepakati biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan pada pajak orang pribadi.

Wakil Menteri Keuangan II Mohd Shahar Abdullah mengatakan kebijakan itu untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Malaysia. Klaim pengurang penghasilan itu tidak hanya berlaku untuk biaya pengobatan wajib pajak saja, melainkan juga pasangan, anak, dan orang tua.

"Jika orang tua dipastikan positif dan perlu menjalani pengobatan termasuk divaksin, biayanya bisa diklaim sebagai biaya pengobatan orang tua," katanya di Kuala Lumpur, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Shahar mengatakan negara memberikan pengurang penghasilan untuk biaya pengobatan Covid-19 hingga RM8.000 atau Rp27,8 juta untuk setiap wajib pajak. Sedangkan untuk vaksinasi, pengurangannya senilai RM1.000 atau Rp3,4 juta.

Selain vaksin Covid-19, klaim pengurangan penghasilan itu juga mencakup vaksinasi untuk pneumococcal, human papillomavirus (HPV), influenza, rotavirus, varicella, meningococcal, dan diphtheria-tetanus-acellular-pertussis.

Melalui APBN 2021, Pemerintah Malaysia berencana memperluas cakupan keringanan pajak untuk perawatan medis, termasuk biaya vaksinasi yang ditanggung oleh wajib pajak untuk diri mereka sendiri, pasangan dan anak-anak mereka.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Topik mengenai pengurang penghasilan pada pajak penghasilan tersebut mencuat dalam pembahasan RUU Keuangan 2020. Beleid itu akan mengamandemen 7 UU sekaligus, yakni UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Keuntungan Properti Riil 1976, dan UU Bea Meterai 1949.

Kemudian UU Minyak Bumi (Pajak Penghasilan) 1967, UU Pajak Kegiatan Usaha Labuan 1990, UU Keuangan 2012, dan UU Keuangan 2018. Seperti dilansir dari malaymail.com, RUU Keuangan 2020 telah disahkan setelah mengantongi suara mayoritas parlemen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 12:46 WIB

Kini telah ada salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan jutaan hingga puluhan juta dalam sehari. Mau tau caranya? Hub aja disini 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi