MALAYSIA

Biaya Vaksin Covid-19 Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:01 WIB
Biaya Vaksin Covid-19 Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak

Seorang pejalan kaki yang memakai masker melewati Petronas Twin Towers, di tengah ledakan kasus Covid-19 di Kuala Lumpur, Malaysia (11/8/2020). Pemerintah dan parlemen Malaysia menyepakati biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan pada pajak orang pribadi. (Foto: REUTERS/Lim Huey Teng/www.reuters.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah dan parlemen Malaysia menyepakati biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan pada pajak orang pribadi.

Wakil Menteri Keuangan II Mohd Shahar Abdullah mengatakan kebijakan itu untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Malaysia. Klaim pengurang penghasilan itu tidak hanya berlaku untuk biaya pengobatan wajib pajak saja, melainkan juga pasangan, anak, dan orang tua.

"Jika orang tua dipastikan positif dan perlu menjalani pengobatan termasuk divaksin, biayanya bisa diklaim sebagai biaya pengobatan orang tua," katanya di Kuala Lumpur, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Shahar mengatakan negara memberikan pengurang penghasilan untuk biaya pengobatan Covid-19 hingga RM8.000 atau Rp27,8 juta untuk setiap wajib pajak. Sedangkan untuk vaksinasi, pengurangannya senilai RM1.000 atau Rp3,4 juta.

Selain vaksin Covid-19, klaim pengurangan penghasilan itu juga mencakup vaksinasi untuk pneumococcal, human papillomavirus (HPV), influenza, rotavirus, varicella, meningococcal, dan diphtheria-tetanus-acellular-pertussis.

Melalui APBN 2021, Pemerintah Malaysia berencana memperluas cakupan keringanan pajak untuk perawatan medis, termasuk biaya vaksinasi yang ditanggung oleh wajib pajak untuk diri mereka sendiri, pasangan dan anak-anak mereka.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Topik mengenai pengurang penghasilan pada pajak penghasilan tersebut mencuat dalam pembahasan RUU Keuangan 2020. Beleid itu akan mengamandemen 7 UU sekaligus, yakni UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Keuntungan Properti Riil 1976, dan UU Bea Meterai 1949.

Kemudian UU Minyak Bumi (Pajak Penghasilan) 1967, UU Pajak Kegiatan Usaha Labuan 1990, UU Keuangan 2012, dan UU Keuangan 2018. Seperti dilansir dari malaymail.com, RUU Keuangan 2020 telah disahkan setelah mengantongi suara mayoritas parlemen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 12:46 WIB

Kini telah ada salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan jutaan hingga puluhan juta dalam sehari. Mau tau caranya? Hub aja disini 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP