AUSTRALIA

Biaya Operasional Kerja dari Rumah Kini Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Maret 2020 | 10:52 WIB
Biaya Operasional Kerja dari Rumah Kini Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Pemerintah Australia memperbolehkan warganya yang harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk menjadikan biaya operasional yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai pengurang pajak.

Oleh karena itu, otoritas pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) mengingatkan warga Australia untuk menghitung, mencatat, dan menyimpan dokumen tagihan yang dikeluarkan untuk operasional pekerjaannya.

“Anda harus memiliki catatan yang dapat mendukung klaim Anda agar tagihan Anda bisa menjadi pengurang pajak,” kata juru bicara Australian Tax Office (ATO) sebagaimana dilansir dari 7news.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Untuk diketahui, kebijakan biaya operasional pekerjaan menjadi pengurang pajak merupakan respons pemerintah Australia terhadap desakan para pakar ekonomi mengingat banyaknya warga yang bekerja dari rumah selama krisis virus corona (Covid-19).

Menurut pakar ekonomi, perubahan cara kerja tersebut dinilai dapat membuat tagihan warga Australia membengkak, sehingga pemerintah perlu membantu untuk meringankan beban mereka di tengah merebaknya virus corona.

Secara lebih terperinci, tagihan yang dapat diklam adalah pengeluaran yang berkaitan dengan penggunaan komputer atau tablet, telepon, internet, kertas dan printer, serta listrik baik untuk penerangan, pemanas maupun pendingin.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski begitu, ATO menegaskan bahwa warga hanya bisa mengklaim proporsi pengeluaran yang digunakan untuk bekerja. Dengan kata lain, mereka tidak dapat mengklaim seluruh tagihannya, meski tergolong pihak yang harus bekerja dari rumah.

Lebih lanjut, ATO menegaskan tagihan terkait sewa dan hipotek tidak dapat diklaim. Namun, apabila sebelumnya warga tersebut memang menjadikan rumahnya sebagai tempat usaha maka tagihan sewa itu dapat dikurangkan dari pajak.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur dari The Motley Fool Scott Phillips mengimbau warga Australia untuk mencoba memperkirakan jumlah tagihan yang dikeluarkan khusus untuk pekerjaan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Phillips mengatakan estimasi proporsi pengeluaran sangat penting dilakukan agar klaim yang diajukan rasional dan dapat diterima. Selain itu, Phillips mengimabu agar warga Australia menyimpan dengan baik kuitansi serta catatan pengeluarannya.

“Cobalah memperkirakan jumlah proporsi pengeluaran khusus untuk pekerjaan Anda. Hal yang terpenting adalah pastikan Anda menyimpan kuitansi dan catatan pengeluaran untuk pekerjaan, sehingga bisa dibuktikan kepada ATO,” ujar Phillips. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar