AUSTRALIA

Biaya Operasional Kerja dari Rumah Kini Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Maret 2020 | 10:52 WIB
Biaya Operasional Kerja dari Rumah Kini Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Pemerintah Australia memperbolehkan warganya yang harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk menjadikan biaya operasional yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai pengurang pajak.

Oleh karena itu, otoritas pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) mengingatkan warga Australia untuk menghitung, mencatat, dan menyimpan dokumen tagihan yang dikeluarkan untuk operasional pekerjaannya.

“Anda harus memiliki catatan yang dapat mendukung klaim Anda agar tagihan Anda bisa menjadi pengurang pajak,” kata juru bicara Australian Tax Office (ATO) sebagaimana dilansir dari 7news.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Untuk diketahui, kebijakan biaya operasional pekerjaan menjadi pengurang pajak merupakan respons pemerintah Australia terhadap desakan para pakar ekonomi mengingat banyaknya warga yang bekerja dari rumah selama krisis virus corona (Covid-19).

Menurut pakar ekonomi, perubahan cara kerja tersebut dinilai dapat membuat tagihan warga Australia membengkak, sehingga pemerintah perlu membantu untuk meringankan beban mereka di tengah merebaknya virus corona.

Secara lebih terperinci, tagihan yang dapat diklam adalah pengeluaran yang berkaitan dengan penggunaan komputer atau tablet, telepon, internet, kertas dan printer, serta listrik baik untuk penerangan, pemanas maupun pendingin.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Meski begitu, ATO menegaskan bahwa warga hanya bisa mengklaim proporsi pengeluaran yang digunakan untuk bekerja. Dengan kata lain, mereka tidak dapat mengklaim seluruh tagihannya, meski tergolong pihak yang harus bekerja dari rumah.

Lebih lanjut, ATO menegaskan tagihan terkait sewa dan hipotek tidak dapat diklaim. Namun, apabila sebelumnya warga tersebut memang menjadikan rumahnya sebagai tempat usaha maka tagihan sewa itu dapat dikurangkan dari pajak.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur dari The Motley Fool Scott Phillips mengimbau warga Australia untuk mencoba memperkirakan jumlah tagihan yang dikeluarkan khusus untuk pekerjaan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Phillips mengatakan estimasi proporsi pengeluaran sangat penting dilakukan agar klaim yang diajukan rasional dan dapat diterima. Selain itu, Phillips mengimabu agar warga Australia menyimpan dengan baik kuitansi serta catatan pengeluarannya.

“Cobalah memperkirakan jumlah proporsi pengeluaran khusus untuk pekerjaan Anda. Hal yang terpenting adalah pastikan Anda menyimpan kuitansi dan catatan pengeluaran untuk pekerjaan, sehingga bisa dibuktikan kepada ATO,” ujar Phillips. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja