UNI EMIRAT ARAB

Biaya Hiburan Non-Karyawan Tak Dapat Klaim PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 11:23 WIB
Biaya Hiburan Non-Karyawan Tak Dapat Klaim PPN

ABU DHABI, DDTCNews – Kebijakan baru yang diterbitkan oleh otoritas pajak federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UAE) tidak mengizinkan klaim pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkan pada sektor hiburan bagi non-karyawan.

Partner Aurifer Middle East Tax Thomas Vanhee mengatakan PPN atas biaya hiburan yang diberikan kepada wajib pajak non-karyawan seperti akomodasi, makanan dan minuman, maupun berbagai aktivitas yang tidak diakomodir, tidak bisa mengklaim PPN.

“Aturan baru ini membedakan biaya hiburan antara wajib pajak non-karyawan dengan karyawan. Berdasarkan aturan ini, berbagai perusahaan farmasi tidak diizinkan untuk mengundang konsumennya ke sebuah konferensi untuk mengurangi PPN masukan,” katanya di Dubai, Minggu (5/8).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Tak hanya itu, seperti halnya pengusaha yang mengadakan acara peluncuran mobil baru pun tidak dapat memperoleh PPN masukan pada makanan, minuman, band dan lainnya walaupun agenda ini dilakukan dalam rangka meningkatkan angka penjualan.

Meski begitu, pengusaha diizinkan untuk memberikan hadiah kepada calon pelanggan. Namun pemberian hadiah ini akan dianggap sebagai persediaan untuk melunasi PPN yang akan jatuh tempo pada masa mendatang.

“Sementara, PPN atas biaya karyawan dapat diperoleh kembali hanya jika ada kewajiban hukum, maupun kewajiban dalam perjanjian kontrak,” katanya melansir albawaba.com.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Menurutnya para pengusaha harus lebih memperhatikan biaya pengeluarannya dan mendokumentasikan biaya karyawan agar dapat mengklaim PPN dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di UEA dan Arab Saudi.

Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2018 UEA dan Arab Saudi menerapkan tarif PPN senilai 5% terhadap barang dan jasa, termasuk aktivitas hiburan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses