UNI EMIRAT ARAB

Biaya Hiburan Non-Karyawan Tak Dapat Klaim PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 11:23 WIB
Biaya Hiburan Non-Karyawan Tak Dapat Klaim PPN

ABU DHABI, DDTCNews – Kebijakan baru yang diterbitkan oleh otoritas pajak federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UAE) tidak mengizinkan klaim pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkan pada sektor hiburan bagi non-karyawan.

Partner Aurifer Middle East Tax Thomas Vanhee mengatakan PPN atas biaya hiburan yang diberikan kepada wajib pajak non-karyawan seperti akomodasi, makanan dan minuman, maupun berbagai aktivitas yang tidak diakomodir, tidak bisa mengklaim PPN.

“Aturan baru ini membedakan biaya hiburan antara wajib pajak non-karyawan dengan karyawan. Berdasarkan aturan ini, berbagai perusahaan farmasi tidak diizinkan untuk mengundang konsumennya ke sebuah konferensi untuk mengurangi PPN masukan,” katanya di Dubai, Minggu (5/8).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tak hanya itu, seperti halnya pengusaha yang mengadakan acara peluncuran mobil baru pun tidak dapat memperoleh PPN masukan pada makanan, minuman, band dan lainnya walaupun agenda ini dilakukan dalam rangka meningkatkan angka penjualan.

Meski begitu, pengusaha diizinkan untuk memberikan hadiah kepada calon pelanggan. Namun pemberian hadiah ini akan dianggap sebagai persediaan untuk melunasi PPN yang akan jatuh tempo pada masa mendatang.

“Sementara, PPN atas biaya karyawan dapat diperoleh kembali hanya jika ada kewajiban hukum, maupun kewajiban dalam perjanjian kontrak,” katanya melansir albawaba.com.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurutnya para pengusaha harus lebih memperhatikan biaya pengeluarannya dan mendokumentasikan biaya karyawan agar dapat mengklaim PPN dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di UEA dan Arab Saudi.

Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2018 UEA dan Arab Saudi menerapkan tarif PPN senilai 5% terhadap barang dan jasa, termasuk aktivitas hiburan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN