ABU DHABI, DDTCNews – Kebijakan baru yang diterbitkan oleh otoritas pajak federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UAE) tidak mengizinkan klaim pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkan pada sektor hiburan bagi non-karyawan.
Partner Aurifer Middle East Tax Thomas Vanhee mengatakan PPN atas biaya hiburan yang diberikan kepada wajib pajak non-karyawan seperti akomodasi, makanan dan minuman, maupun berbagai aktivitas yang tidak diakomodir, tidak bisa mengklaim PPN.
“Aturan baru ini membedakan biaya hiburan antara wajib pajak non-karyawan dengan karyawan. Berdasarkan aturan ini, berbagai perusahaan farmasi tidak diizinkan untuk mengundang konsumennya ke sebuah konferensi untuk mengurangi PPN masukan,” katanya di Dubai, Minggu (5/8).
Tak hanya itu, seperti halnya pengusaha yang mengadakan acara peluncuran mobil baru pun tidak dapat memperoleh PPN masukan pada makanan, minuman, band dan lainnya walaupun agenda ini dilakukan dalam rangka meningkatkan angka penjualan.
Meski begitu, pengusaha diizinkan untuk memberikan hadiah kepada calon pelanggan. Namun pemberian hadiah ini akan dianggap sebagai persediaan untuk melunasi PPN yang akan jatuh tempo pada masa mendatang.
“Sementara, PPN atas biaya karyawan dapat diperoleh kembali hanya jika ada kewajiban hukum, maupun kewajiban dalam perjanjian kontrak,” katanya melansir albawaba.com.
Menurutnya para pengusaha harus lebih memperhatikan biaya pengeluarannya dan mendokumentasikan biaya karyawan agar dapat mengklaim PPN dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di UEA dan Arab Saudi.
Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2018 UEA dan Arab Saudi menerapkan tarif PPN senilai 5% terhadap barang dan jasa, termasuk aktivitas hiburan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.