UNI EMIRAT ARAB

Biaya Hiburan Non-Karyawan Tak Dapat Klaim PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 11:23 WIB
Biaya Hiburan Non-Karyawan Tak Dapat Klaim PPN

ABU DHABI, DDTCNews – Kebijakan baru yang diterbitkan oleh otoritas pajak federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UAE) tidak mengizinkan klaim pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkan pada sektor hiburan bagi non-karyawan.

Partner Aurifer Middle East Tax Thomas Vanhee mengatakan PPN atas biaya hiburan yang diberikan kepada wajib pajak non-karyawan seperti akomodasi, makanan dan minuman, maupun berbagai aktivitas yang tidak diakomodir, tidak bisa mengklaim PPN.

“Aturan baru ini membedakan biaya hiburan antara wajib pajak non-karyawan dengan karyawan. Berdasarkan aturan ini, berbagai perusahaan farmasi tidak diizinkan untuk mengundang konsumennya ke sebuah konferensi untuk mengurangi PPN masukan,” katanya di Dubai, Minggu (5/8).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tak hanya itu, seperti halnya pengusaha yang mengadakan acara peluncuran mobil baru pun tidak dapat memperoleh PPN masukan pada makanan, minuman, band dan lainnya walaupun agenda ini dilakukan dalam rangka meningkatkan angka penjualan.

Meski begitu, pengusaha diizinkan untuk memberikan hadiah kepada calon pelanggan. Namun pemberian hadiah ini akan dianggap sebagai persediaan untuk melunasi PPN yang akan jatuh tempo pada masa mendatang.

“Sementara, PPN atas biaya karyawan dapat diperoleh kembali hanya jika ada kewajiban hukum, maupun kewajiban dalam perjanjian kontrak,” katanya melansir albawaba.com.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurutnya para pengusaha harus lebih memperhatikan biaya pengeluarannya dan mendokumentasikan biaya karyawan agar dapat mengklaim PPN dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di UEA dan Arab Saudi.

Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2018 UEA dan Arab Saudi menerapkan tarif PPN senilai 5% terhadap barang dan jasa, termasuk aktivitas hiburan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?