PMK 144/2022

Biaya-Biaya yang Tak Bisa Diikutkan dalam Perhitungan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 November 2022 | 11:30 WIB
Biaya-Biaya yang Tak Bisa Diikutkan dalam Perhitungan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa jenis biaya yang tidak dapat masuk dalam penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

“Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar pembeli kepada penjual…ditambah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Biaya dan/atau nilai tersebut dapat ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Adapun nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

Namun demikian, terdapat 4 jenis biaya dan/atau nilai yang tidak dapat masuk dalam nilai transaksi berdasarkan PMK 144/2022 antara lain biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri.

Kemudian, biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai yang terjadi setelah pengimporan barang; biaya pajak internal di negara pengekspor; bunga; dan/atau dividen.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Lebih lanjut, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan tertentu.

Kedua, tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali proceeds itu dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Nilai proceeds merupakan nilai yang diperoleh pembeli untuk disampaikan kepada penjual atas penyerahan barang.

Keempat, tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang memengaruhi harga barang tersebut. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata