Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa jenis biaya yang tidak dapat masuk dalam penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.
“Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar pembeli kepada penjual…ditambah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).
Biaya dan/atau nilai tersebut dapat ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Adapun nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli.
Namun demikian, terdapat 4 jenis biaya dan/atau nilai yang tidak dapat masuk dalam nilai transaksi berdasarkan PMK 144/2022 antara lain biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri.
Kemudian, biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai yang terjadi setelah pengimporan barang; biaya pajak internal di negara pengekspor; bunga; dan/atau dividen.
Lebih lanjut, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan tertentu.
Kedua, tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.
Ketiga, tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali proceeds itu dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Nilai proceeds merupakan nilai yang diperoleh pembeli untuk disampaikan kepada penjual atas penyerahan barang.
Keempat, tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang memengaruhi harga barang tersebut. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.