ARTIS cantik Kirana Larasati baru-baru ini menyempatkan diri datang ke kantor pajak untuk mencetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)miliknya yang hilang.
Kirana mengatakan pencetakan ulang itu karena bentuk fisik NPWP tersebut diperlukan untuk menunjang beberapa keperluan terkait pekerjaannya.
“Kartu NPWP saya hilang sudah lama, untuk keperluan pekerjaan akan lebih gampang kalau ada bentuk fisik kartunya,” ungkapnya melalui akun Twitternya, Rabu (30/5).
Sementara itu, kedatangan Kirana sekaligus mengkonfirmasi pencetakan ulang NPWP hanya membutuhkan syarat seperti pada saat pembuatan NPWP. Dia hanya perlu mengisi formulir cetak ulang kartu dan menunggu hasil cetakan ulang NPWP.
Proses pencetakan ulang itu tidak memakan waktu yang lama. Wajib pajak hanya perlu menunggu sejenak lalu kartu NPWP baru akan segera diberikan oleh petugas pajak.
Otoritas pajak tidak mensyaratkan surat kehilangan dari kepolisian dan sebagainya dalam pengajuan pencetakan ulang NPWP. Jadi wajib pajak tidak perlu repot membuat dan membawa surat kehilangan tersebut.
Kabarnya pencetakan ulang NPWP bisa dilakukan di seluruh kantor pajak pada masing-masing wilayah, sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) di mana wajib pajak pertama kali terdaftarkan.
Duta Artis Pemberantas Narkoba ini merasa cukup senang atas kemudahan pelayanan yang diberikan oleh otoritas pajak dalam pencetakan ulang NPWP. “Terima kasih untuk pelayanannya,” tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.