PP 29/2020

Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Juni 2020 | 13:23 WIB
Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP

Ilustrasi. Seorang warga melihat Lab kontainer Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). Lab kontainer PCR tersebut merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bertujuan untuk mempercepat pengujian secara lebih masif di lapangan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020, pemerintah menegaskan sumbangan penanganan Covid-19 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. Lantas, apa saja bentuk sumbangannya?

Sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, sumbangan yang nantinya bisa mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa; dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

“Sumbangan yang telah diberikan … mulai dari tanggal 1 Maret 2020,” demikian penggalan bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip pada Jumat (19/6/2020). Simak artikel ‘Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan…’.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang, sesuai PP tersebut ditentukan berdasarkan tiga kondisi. Pertama, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan, nilai dihitung dari nilai perolehannya.

Kedua, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan, nilai dihitung dari nilai buku fiskal. Ketiga, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri, nilai yang dipakai adalah harga pokok penjualan.

Sementara itu, sesuai Pasal 5 ayat (3), nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk jasa dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP ini.

“Daftar nominatif … disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP tersebut.

Jika sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan daftar nominatif secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila wajib pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan melewati jangka waktu, sumbangan tidak dapat dibebankan oleh wajib pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sebagai informasi, fasilitas PPh terkait sumbangan ini menjadi salah satu dari 5 fasilitas PPh yang ada dalam PP No. 29 Tahun 2020. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra