INDEKS HARGA KONSUMEN

BI Sebut Insentif PPnBM DTP Mobil Tekan Inflasi Inti

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 16:56 WIB
BI Sebut Insentif PPnBM DTP Mobil Tekan Inflasi Inti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru sepanjang Maret 2021 berdampak pada inflasi inti. Kebijakan itu berimplikasi terhadap harga jual mobil di pasaran.

Untuk pertama kalinya sejak 2020, inflasi inti secara bulanan tercatat minus atau deflasi hingga -0,03% pada Maret 2021. Secara tahunan, inflasi inti juga tercatat hanya sebesar 1,21%, lebih rendah dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya sepanjang pandemi Covid-19.

"Deflasi komoditas mobil terjadi seiring dengan pemberian insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu yang ditransmisikan ke harga jual," tulis BI pada Analisis Inflasi Maret 2021 Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Secara khusus, deflasi atas komoditas mobil pada Maret 2021 tercatat mencapai -1,54% secara bulanan. Deflasi tersebut memberikan sumbangan terhadap inflasi inti hingga -0,03% secara bulanan.

Selain mobil, komoditas yang memberikan tekanan terhadap inflasi inti adalah emas perhiasan. Pada Maret 2021, emas perhiasan mengalami deflasi hingga -1,8% secara bulanan.

Secara umum, perkembangan inflasi inti pada Maret 2021 masih dipengaruhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaraka (PPKM). Pasalnya, PPKM berdampak pada aktivitas ekonomi dan menekan permintaan. Daya beli masyarakat juga dinilai masih lemah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Berbagai indikator permintaan domestik masih terus melambat yang mengindikasikan daya beli masyarakat belum pulih seiring aktivitas ekonomi dan mobilitas yang terkendala pandemi Covid-19," tulis BI.

Dengan inflasi inti yang minus atau deflasi tersebut, inflasi secara umum pada Maret 2021 tercatat hanya sebesar 0,08%. Secara tahunan, inflasi per Maret 2021 mencapai 1,37%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak