SURVEI PENJUALAN ECERAN

BI Prediksi Indeks Penjualan Riil Mei 2020 Minus 23%

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 10:44 WIB
BI Prediksi Indeks Penjualan Riil Mei 2020 Minus 23%

Ilustrasi Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) menyebutkan laju konsumsi masyarakat saat ini masih menunjukkan penurunan, terlihat dari indeks penjualan riil (IPR) April 2020 yang -16,9% secara tahunan.

Berdasarkan survei penjualan eceran BI April 2020, IPR diproyeksikan akan terkontraksi makin dalam pada Mei 2020 di angka -22,9%. Adapun tren IPR yang negatif ini sudah dimulai sejak Maret 2020 yang kala itu mencapai -4,5%.

"Penurunan penjualan bersumber dari kontraksi penjualan di seluruh kelompok komoditas yang dipantau," tulis BI dalam publikasinya, dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Secara lebih terperinci, komoditas subkelompok sandang mengalami -70,9% (yoy) pada April ini. Hal serupa juga ditunjukkan pada komoditas kelompok barang budaya dan rekreasi yang -48,5% (yoy).

Secara lebih terperinci, komoditas subkelompok sandang mengalami -70,9% (yoy) pada April ini. Begitu juga dengan kelompok barang budaya dan rekreasi yang mencatatkan kinerja -48,5% (yoy).

Pada Mei, komoditas subkelompok sandang diprediksi bakal melanjutkan tren negatif ke level 77,8% (yoy). Serupa, pergerakan kelompok barang budaya dan rekreasi juga diprediksi -57,1% (yoy).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

“Masih diberlakukannya kebijakan PSBB di berbagai daerah berdampak terhadap menurunnya permintaan dan menyebabkan pertumbuhan penjualan eceran masih terus terkontraksi,” tulis BI.

Di sisi lain, tren kinerja konsumsi yang melemah juga berbanding lurus dengan menurunnya penerimaan PPN. Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan PPN pada Mei 2020 turun 8% dengan hanya memperoleh Rp160 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6