SURVEI PENJUALAN ECERAN

BI Prediksi Indeks Penjualan Riil Mei 2020 Minus 23%

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 10:44 WIB
BI Prediksi Indeks Penjualan Riil Mei 2020 Minus 23%

Ilustrasi Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) menyebutkan laju konsumsi masyarakat saat ini masih menunjukkan penurunan, terlihat dari indeks penjualan riil (IPR) April 2020 yang -16,9% secara tahunan.

Berdasarkan survei penjualan eceran BI April 2020, IPR diproyeksikan akan terkontraksi makin dalam pada Mei 2020 di angka -22,9%. Adapun tren IPR yang negatif ini sudah dimulai sejak Maret 2020 yang kala itu mencapai -4,5%.

"Penurunan penjualan bersumber dari kontraksi penjualan di seluruh kelompok komoditas yang dipantau," tulis BI dalam publikasinya, dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Secara lebih terperinci, komoditas subkelompok sandang mengalami -70,9% (yoy) pada April ini. Hal serupa juga ditunjukkan pada komoditas kelompok barang budaya dan rekreasi yang -48,5% (yoy).

Secara lebih terperinci, komoditas subkelompok sandang mengalami -70,9% (yoy) pada April ini. Begitu juga dengan kelompok barang budaya dan rekreasi yang mencatatkan kinerja -48,5% (yoy).

Pada Mei, komoditas subkelompok sandang diprediksi bakal melanjutkan tren negatif ke level 77,8% (yoy). Serupa, pergerakan kelompok barang budaya dan rekreasi juga diprediksi -57,1% (yoy).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Masih diberlakukannya kebijakan PSBB di berbagai daerah berdampak terhadap menurunnya permintaan dan menyebabkan pertumbuhan penjualan eceran masih terus terkontraksi,” tulis BI.

Di sisi lain, tren kinerja konsumsi yang melemah juga berbanding lurus dengan menurunnya penerimaan PPN. Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan PPN pada Mei 2020 turun 8% dengan hanya memperoleh Rp160 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember