SURVEI PENJUALAN ECERAN

BI Prediksi Indeks Penjualan Riil Mei 2020 Minus 23%

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 10:44 WIB
BI Prediksi Indeks Penjualan Riil Mei 2020 Minus 23%

Ilustrasi Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) menyebutkan laju konsumsi masyarakat saat ini masih menunjukkan penurunan, terlihat dari indeks penjualan riil (IPR) April 2020 yang -16,9% secara tahunan.

Berdasarkan survei penjualan eceran BI April 2020, IPR diproyeksikan akan terkontraksi makin dalam pada Mei 2020 di angka -22,9%. Adapun tren IPR yang negatif ini sudah dimulai sejak Maret 2020 yang kala itu mencapai -4,5%.

"Penurunan penjualan bersumber dari kontraksi penjualan di seluruh kelompok komoditas yang dipantau," tulis BI dalam publikasinya, dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara lebih terperinci, komoditas subkelompok sandang mengalami -70,9% (yoy) pada April ini. Hal serupa juga ditunjukkan pada komoditas kelompok barang budaya dan rekreasi yang -48,5% (yoy).

Secara lebih terperinci, komoditas subkelompok sandang mengalami -70,9% (yoy) pada April ini. Begitu juga dengan kelompok barang budaya dan rekreasi yang mencatatkan kinerja -48,5% (yoy).

Pada Mei, komoditas subkelompok sandang diprediksi bakal melanjutkan tren negatif ke level 77,8% (yoy). Serupa, pergerakan kelompok barang budaya dan rekreasi juga diprediksi -57,1% (yoy).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Masih diberlakukannya kebijakan PSBB di berbagai daerah berdampak terhadap menurunnya permintaan dan menyebabkan pertumbuhan penjualan eceran masih terus terkontraksi,” tulis BI.

Di sisi lain, tren kinerja konsumsi yang melemah juga berbanding lurus dengan menurunnya penerimaan PPN. Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan PPN pada Mei 2020 turun 8% dengan hanya memperoleh Rp160 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN