Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperpanjang ketentuan pelonggaran uang muka (down payment) untuk kredit rumah dan kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan pelonggaran kredit tersebut diberikan sebagai implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dalam mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.
"[Kebijakan ini berlaku pada] semua jenis kendaran bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya, Kamis (20/10/2022).
BI akan melanjutkan relaksasi ketentuan uang muka kredit/pembiayaan paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru. Harapannya, kebijakan tersebut mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif pada tahun depan.
Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan.
Kebijakan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu. Menurutnya, pelonggaran tersebut akan mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
BI pertama kali memberikan pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan keringanan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor pada 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
Pelonggaran tersebut dirilis untuk melengkapi kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN atas penyerahan rumah DTP.
BI pun memperpanjang pemberian pelonggaran kredit properti dan kendaraan bermotor pada tahun ini, dan kini diperpanjang lagi hingga 2023.
"Kami dari makroprudensial terus melakukan insentif dan terima kasih, tidak hanya kepada [otoritas] fiskal, tetapi juga OJK dan perbankan untuk terus bersama mendorong kredit pembiayaan bagi upaya kita bersama memulihkan ekonomi," ujar Perry.
Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri pemberian insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Melalui PMK 5/2022 dan PMK 6/2022, insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP hanya berlaku hingga September 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.