KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Perpanjang Relaksasi DP Rumah dan Mobil Sampai Akhir 2023

Dian Kurniati | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:00 WIB
BI Perpanjang Relaksasi DP Rumah dan Mobil Sampai Akhir 2023

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperpanjang ketentuan pelonggaran uang muka (down payment) untuk kredit rumah dan kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan pelonggaran kredit tersebut diberikan sebagai implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dalam mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.

"[Kebijakan ini berlaku pada] semua jenis kendaran bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BI akan melanjutkan relaksasi ketentuan uang muka kredit/pembiayaan paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru. Harapannya, kebijakan tersebut mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif pada tahun depan.

Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan.

Kebijakan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu. Menurutnya, pelonggaran tersebut akan mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

BI pertama kali memberikan pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan keringanan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor pada 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Pelonggaran tersebut dirilis untuk melengkapi kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN atas penyerahan rumah DTP.

BI pun memperpanjang pemberian pelonggaran kredit properti dan kendaraan bermotor pada tahun ini, dan kini diperpanjang lagi hingga 2023.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Kami dari makroprudensial terus melakukan insentif dan terima kasih, tidak hanya kepada [otoritas] fiskal, tetapi juga OJK dan perbankan untuk terus bersama mendorong kredit pembiayaan bagi upaya kita bersama memulihkan ekonomi," ujar Perry.

Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri pemberian insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Melalui PMK 5/2022 dan PMK 6/2022, insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP hanya berlaku hingga September 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6