KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Perpanjang Relaksasi DP Rumah dan Mobil Sampai Akhir 2023

Dian Kurniati | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:00 WIB
BI Perpanjang Relaksasi DP Rumah dan Mobil Sampai Akhir 2023

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperpanjang ketentuan pelonggaran uang muka (down payment) untuk kredit rumah dan kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan pelonggaran kredit tersebut diberikan sebagai implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dalam mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.

"[Kebijakan ini berlaku pada] semua jenis kendaran bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BI akan melanjutkan relaksasi ketentuan uang muka kredit/pembiayaan paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru. Harapannya, kebijakan tersebut mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif pada tahun depan.

Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan.

Kebijakan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu. Menurutnya, pelonggaran tersebut akan mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

BI pertama kali memberikan pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan keringanan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor pada 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Pelonggaran tersebut dirilis untuk melengkapi kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN atas penyerahan rumah DTP.

BI pun memperpanjang pemberian pelonggaran kredit properti dan kendaraan bermotor pada tahun ini, dan kini diperpanjang lagi hingga 2023.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Kami dari makroprudensial terus melakukan insentif dan terima kasih, tidak hanya kepada [otoritas] fiskal, tetapi juga OJK dan perbankan untuk terus bersama mendorong kredit pembiayaan bagi upaya kita bersama memulihkan ekonomi," ujar Perry.

Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri pemberian insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Melalui PMK 5/2022 dan PMK 6/2022, insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP hanya berlaku hingga September 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?