KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:09 WIB
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen

Gubenur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan keterangan pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2024 di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) melalui rapat dewan gubernur (RDG) Agustus 2024 kembali memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate pada level 6,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini konsisten dengan upaya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi pada sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025.

"BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih tingginya risiko ketidakpastian pasar keuangan global," kata Perry, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Perry mengatakan nilai tukar rupiah tercatat terus menguat berkat bauran kebijakan moneter BI, meningkatnya arus masuk modal asing, dan mulai meredanya ketidakpastian pasar keuangan global.

Pada 20 Agustus 2024, nilai tukar rupiah tercatat ada pada level Rp15.430 per dolar AS, menguat 5,34% bila dibandingkan dengan posisi akhir Juli 2024. Sejalan dengan tren tersebut, BI mencatat nilai tukar mata uang negara-negara tetangga juga menguat sebesar 3-4%.

Ke depan, nilai tukar rupiah diperkirakan akan terus menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional. "Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan [untuk stabilisasi nilai tukar], termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI," ujar Perry.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Adapun inflasi pada Juli 2024 tercatat hanya sebesar 2,13%, turun bila dibandingkan dengan inflasi Juni 2024 yang sebesar 2,51%. Inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food tercatat turun di sebagian besar wilayah Indonesia berkat peningkatan pasokan pangan setelah musim panen.

"Inflasi volatile food diperkirakan tetap terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi BI dan pemerintah pusat dan daerah," ujar Perry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak