KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Transaksi Term Deposit Valas DHE SDA Stabil di US$2,2 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 18 Januari 2024 | 10:00 WIB
BI Catat Transaksi Term Deposit Valas DHE SDA Stabil di US$2,2 Miliar

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi term deposit valuta asing (TD valas) devisa hasil ekspor (DHE) sejauh ini senilai US$2,2 miliar.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan transaksi TD valas DHE relatif stabil dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, perusahaan yang menempatkan DHE SDA di TD valas juga terus bertambah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Yang menarik jumlah perusahaan yang masuk bertambah, sekarang 156," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Destry mengatakan TD valas menjadi salah satu instrumen untuk penempatan DHE SDA. Menurutnya, mayoritas DHE SDA tersebut ditempatkan dalam TD valas dengan tenor 3 bulan.

Dia menjelaskan sejauh ini ada 18 bank yang terlibat dalam penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas. BI bersama Kementerian Keuangan pun akan terus memantau kepatuhan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta TD valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

PP 36/2023 juga turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yakni apabila ditempatkan dalam instrumen deposito.

Pemerintah pun tengah menyiapkan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN