Ilustrasi. Logo e-Reporting Insentif Covid-19. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa besok, Rabu (20/5/2020) merupakan deadline penyampaian laporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP untuk masa pajak April 2020.
DJP mengingatkan agar wajib pajak yang memanfaatkan dua insentif pajak itu untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif. Simak Tips Pajak ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.
“Segera lapor realisasi insentif Covid-19 melalui www.pajak.go.id dan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” demikian penggalan pernyataan DJP melalui Instagram, Selasa (19/5/2020).
Seperti diketahui, laporan realisasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DJP. Simak artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’ dan ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’.
Sesuai SE-29/PJ/2020, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.
Sebelum penyampaian laporan pemanfaatan insentif, bagi Anda yang belum mengajukan pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP dan surat keterangan PP 23/2018 untuk masa pajak April 2020, masih bisa melakukannya sampai besok. Simak artikel ‘DJP Ubah Kelonggaran Pengajuan Insentif Pajak PMK 44/2020 untuk April’.
Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Dalam menu tersebut sudah ada pengajuan untuk fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25, SKB PPh Pasal 22 Impor. Pengajuan surat keterangan (PP 23) untuk UMKM juga tersedia. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.