Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan tenggat waktu kewajiban pelaporan SPT Masa PPN November 2020 seiring dengan adanya cuti bersama pada 31 Desember 2020.
DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN yang bertepatan dengan hari libur membuat pelaporan SPT Masa PPN November 2020 bisa dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu sampai dengan Senin (4/1/2021).
"Sehingga batas akhir untuk pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa November 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (30/12/2020).
Bila masih mengalami kendala dalam mengakses aplikasi e-faktur atau e-nofa saat ingin mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP), wajib pajak dapat melakukan beberapa tahapan agar lancar dalam pengadministrasian bulanan PPN.
Pertama, pastikan koneksi internet stabil dan wajib pajak menggunakan mode private browser atau incognito window. Kedua, lakukan pembersihan jejak tautan atau clear cache, history dan cookies pada browser yang digunakan dalam melaporkan SPT Masa PPN.
Ketiga, jika masih menghadapi kendala maka dianjurkan untuk mencoba menggunakan browser atau perangkat lain. Keempat, pasang ulang sertifikat elektronik pada browser yang akan digunakan.
Otoritas menambahkan saat ini belum ada informasi terkait dengan masalah atau eror pada sistem yang mendukung pelaporan SPT Masa PPN seperti e-nofa. "Jika cara di atas sudah dilakukan semua namun masih terkendala, kemungkinan server eFaktur sedang padat. Silakan coba secara berkala," sebut DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.