KEBIJAKAN PAJAK

Besok Cuti Bersama, Tenggat Lapor SPT Masa PPN November Jadi 4 Januari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 17:45 WIB
Besok Cuti Bersama, Tenggat Lapor SPT Masa PPN November Jadi 4 Januari

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan tenggat waktu kewajiban pelaporan SPT Masa PPN November 2020 seiring dengan adanya cuti bersama pada 31 Desember 2020.

DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN yang bertepatan dengan hari libur membuat pelaporan SPT Masa PPN November 2020 bisa dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu sampai dengan Senin (4/1/2021).

"Sehingga batas akhir untuk pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa November 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Bila masih mengalami kendala dalam mengakses aplikasi e-faktur atau e-nofa saat ingin mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP), wajib pajak dapat melakukan beberapa tahapan agar lancar dalam pengadministrasian bulanan PPN.

Pertama, pastikan koneksi internet stabil dan wajib pajak menggunakan mode private browser atau incognito window. Kedua, lakukan pembersihan jejak tautan atau clear cache, history dan cookies pada browser yang digunakan dalam melaporkan SPT Masa PPN.

Ketiga, jika masih menghadapi kendala maka dianjurkan untuk mencoba menggunakan browser atau perangkat lain. Keempat, pasang ulang sertifikat elektronik pada browser yang akan digunakan.

Otoritas menambahkan saat ini belum ada informasi terkait dengan masalah atau eror pada sistem yang mendukung pelaporan SPT Masa PPN seperti e-nofa. "Jika cara di atas sudah dilakukan semua namun masih terkendala, kemungkinan server eFaktur sedang padat. Silakan coba secara berkala," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP