KEBIJAKAN PAJAK

Bertukar Data dengan DJP, Pemda Masih Sulit Realisasikan Potensi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 18:30 WIB
Bertukar Data dengan DJP, Pemda Masih Sulit Realisasikan Potensi Pajak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menilai pemerintah daerah (pemda) masih menghadapi beragam kendala dalam merealisasikan potensi penerimaan dari pertukaran data yang dilaksanakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan tambahan potensi penerimaan pajak dari aktivitas pertukaran data tersebut mencapai Rp313,58 miliar. Namun, potensi itu belum bisa sepenuhnya direalisasikan oleh pemda.

"Terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemda. Pertama, terdapat kendala koordinasi antarpihak, baik karena pandemi Covid-19 maupun kepadatan agenda masing-masing pihak," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, terdapat beberapa pemda yang melakukan mutasi pegawai sehingga informasi kerja sama perpajakan ini tidak tersampaikan dengan baik kepada pegawai baru. Ketiga, pemda masih perlu memperkuat kapasitas pemeriksaan dan penagihan pajak.

Keempat, terdapat wajib pajak di daerah yang tak mampu membayar pajak atau tidak diketahui keberadaannya. Kelima, terdapat kendala dalam pelaksanaan data matching antara data pajak pusat dan pajak daerah.

"Sebagai contoh, terdapat kasus pemda meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama restoran, sedangkan DJP meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama pemilik usaha," tutur Bhimantara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna mengatasi permasalahan ini, beberapa kanwil DJP dan pemda telah menggelar koordinasi rutin. DJPK juga mendorong pemda untuk menggunakan NIK dalam struktur data pajak yang dipertukarkan guna mempermudah matching data.

"Kami juga mendorong pemda mengoptimalkan permintaan data perpajakan ke DJP, pemenuhan kewajiban penyampaian data ke DJP, dan mengikuti kegiatan bimbingan teknis perpajakan daerah, baik yang diselenggarakan DJPK maupun DJP," ujar Bhimantara.

Untuk diketahui, kerja sama pertukaran data perpajakan antara DJP, DJPK, dan pemda telah berjalan sejak 2019. Tercatat, sudah terdapat 254 pemda yang bekerja sama dengan DJP dan DJPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra