KEBIJAKAN PAJAK

Bertukar Data dengan DJP, Pemda Masih Sulit Realisasikan Potensi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 18:30 WIB
Bertukar Data dengan DJP, Pemda Masih Sulit Realisasikan Potensi Pajak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menilai pemerintah daerah (pemda) masih menghadapi beragam kendala dalam merealisasikan potensi penerimaan dari pertukaran data yang dilaksanakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan tambahan potensi penerimaan pajak dari aktivitas pertukaran data tersebut mencapai Rp313,58 miliar. Namun, potensi itu belum bisa sepenuhnya direalisasikan oleh pemda.

"Terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemda. Pertama, terdapat kendala koordinasi antarpihak, baik karena pandemi Covid-19 maupun kepadatan agenda masing-masing pihak," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kedua, terdapat beberapa pemda yang melakukan mutasi pegawai sehingga informasi kerja sama perpajakan ini tidak tersampaikan dengan baik kepada pegawai baru. Ketiga, pemda masih perlu memperkuat kapasitas pemeriksaan dan penagihan pajak.

Keempat, terdapat wajib pajak di daerah yang tak mampu membayar pajak atau tidak diketahui keberadaannya. Kelima, terdapat kendala dalam pelaksanaan data matching antara data pajak pusat dan pajak daerah.

"Sebagai contoh, terdapat kasus pemda meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama restoran, sedangkan DJP meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama pemilik usaha," tutur Bhimantara.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Guna mengatasi permasalahan ini, beberapa kanwil DJP dan pemda telah menggelar koordinasi rutin. DJPK juga mendorong pemda untuk menggunakan NIK dalam struktur data pajak yang dipertukarkan guna mempermudah matching data.

"Kami juga mendorong pemda mengoptimalkan permintaan data perpajakan ke DJP, pemenuhan kewajiban penyampaian data ke DJP, dan mengikuti kegiatan bimbingan teknis perpajakan daerah, baik yang diselenggarakan DJPK maupun DJP," ujar Bhimantara.

Untuk diketahui, kerja sama pertukaran data perpajakan antara DJP, DJPK, dan pemda telah berjalan sejak 2019. Tercatat, sudah terdapat 254 pemda yang bekerja sama dengan DJP dan DJPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP