PERATURAN PAJAK

Berstatus Wajib Pajak Badan, Perseroan Perorangan Harus Pembukuan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 09:00 WIB
Berstatus Wajib Pajak Badan, Perseroan Perorangan Harus Pembukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang berbentuk perseroan perorangan mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana berlaku bagi wajib pajak badan pada umumnya.

Untuk itu, perseroan perorangan harus menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat melakukan pencatatan sebagaimana oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 28 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pembukuan harus diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya; menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, disusun dalam bahasa Indonesia; dan taat asas serta menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas.

Secara umum, wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual. Pembukuan dengan stelsel kas hanya dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu, yakni yang secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi UMK dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Agar bisa menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila pemberitahuan disetujui, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak pemberitahuan diterima.

Apabila DJP telah menemukan data yang menunjukkan wajib pajak tidak berhak menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas mulai tahun pajak berikutnya.

"Wajib pajak yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas ... dianggap telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia ... dengan stelsel akrual," bunyi Pasal 13 ayat (7) PMK 54/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja