PERATURAN PAJAK

Berstatus Wajib Pajak Badan, Perseroan Perorangan Harus Pembukuan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 09:00 WIB
Berstatus Wajib Pajak Badan, Perseroan Perorangan Harus Pembukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang berbentuk perseroan perorangan mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana berlaku bagi wajib pajak badan pada umumnya.

Untuk itu, perseroan perorangan harus menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat melakukan pencatatan sebagaimana oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 28 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pembukuan harus diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya; menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, disusun dalam bahasa Indonesia; dan taat asas serta menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas.

Secara umum, wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual. Pembukuan dengan stelsel kas hanya dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu, yakni yang secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi UMK dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Agar bisa menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila pemberitahuan disetujui, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak pemberitahuan diterima.

Apabila DJP telah menemukan data yang menunjukkan wajib pajak tidak berhak menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas mulai tahun pajak berikutnya.

"Wajib pajak yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas ... dianggap telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia ... dengan stelsel akrual," bunyi Pasal 13 ayat (7) PMK 54/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra