PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Bersiap! Program Diskon dan Pemutihan Pajak Mulai 17 Agustus

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Bersiap! Program Diskon dan Pemutihan Pajak Mulai 17 Agustus

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Kalimantan Utara berencana menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Agustus 2021.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang mengatakan pemutihan pajak tersebut diadakan untuk memeriahkan HUT ke-76 RI. Selain itu, lanjutnya, insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

"Kebijakan gubernur dan wakil gubernur ini guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Zainal menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan diberikan mulai 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang akan diberikan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat langsung mendatangi titik pelayanan Samsat terdekat. Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut agar pendapatan asli daerah dapat meningkat.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Zainal menegaskan pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat pada akhirnya akan berdampak terhadap terealisasinya berbagai program pembangunan daerah sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas.

"Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP