PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Bersiap! Program Diskon dan Pemutihan Pajak Mulai 17 Agustus

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Bersiap! Program Diskon dan Pemutihan Pajak Mulai 17 Agustus

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Kalimantan Utara berencana menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Agustus 2021.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang mengatakan pemutihan pajak tersebut diadakan untuk memeriahkan HUT ke-76 RI. Selain itu, lanjutnya, insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

"Kebijakan gubernur dan wakil gubernur ini guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Zainal menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan diberikan mulai 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang akan diberikan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat langsung mendatangi titik pelayanan Samsat terdekat. Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut agar pendapatan asli daerah dapat meningkat.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Zainal menegaskan pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat pada akhirnya akan berdampak terhadap terealisasinya berbagai program pembangunan daerah sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas.

"Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak