KTT G-20

Bermitra dengan IPG, Indonesia Dapat Kucuran Dana US$20 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 16 November 2022 | 10:15 WIB
Bermitra dengan IPG, Indonesia Dapat Kucuran Dana US$20 Miliar

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

NUSA DUA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan mendapatkan kucuran dana senilai US$20 miliar dari International Partners Group (IPG) selama 3 hingga 5 tahun ke depan guna mendukung upaya transisi energi Indonesia.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kerja sama antara Indonesia dan IPG atau Just Energy Transition Partnership tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menuju energi terbarukan dan ramah lingkungan.

"Dalam waktu 6 bulan, Indonesia memimpin penyusunan kerja sama rencana aksi kemitraan guna menghasilkan rencana investasi yang komprehensif. Rencana aksi akan mencantumkan target bersama yang nyata dan kolaboratif," katanya, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kucuran dana JETP senilai US$10 miliar bersumber dari negara-negara anggota IPG. Sementara itu, sisanya senilai US$10 miliar berasal dari Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ).

Melalui JETP, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target net zero emission pada 2050 atau 10 tahun lebih cepat dari target awal Indonesia pada 2060.

Lebih lanjut, JETP akan mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Harapannya, sekitar 34% dari suplai listrik Indonesia pada 2030 bersumber dari pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"JTEP adalah terobosan kerja yang secara kolektif mampu memobilisasi dana dari sektor swasta dan publik. Kita bisa menciptakan dunia yang lebih baik bagi anak cucu kita melalui kerja sama ini," ujar Luhut.

Untuk diketahui, negara-negara anggota IPG terdiri atas Jepang, AS, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata