KTT G-20

Bermitra dengan IPG, Indonesia Dapat Kucuran Dana US$20 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 16 November 2022 | 10:15 WIB
Bermitra dengan IPG, Indonesia Dapat Kucuran Dana US$20 Miliar

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

NUSA DUA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan mendapatkan kucuran dana senilai US$20 miliar dari International Partners Group (IPG) selama 3 hingga 5 tahun ke depan guna mendukung upaya transisi energi Indonesia.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kerja sama antara Indonesia dan IPG atau Just Energy Transition Partnership tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menuju energi terbarukan dan ramah lingkungan.

"Dalam waktu 6 bulan, Indonesia memimpin penyusunan kerja sama rencana aksi kemitraan guna menghasilkan rencana investasi yang komprehensif. Rencana aksi akan mencantumkan target bersama yang nyata dan kolaboratif," katanya, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kucuran dana JETP senilai US$10 miliar bersumber dari negara-negara anggota IPG. Sementara itu, sisanya senilai US$10 miliar berasal dari Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ).

Melalui JETP, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target net zero emission pada 2050 atau 10 tahun lebih cepat dari target awal Indonesia pada 2060.

Lebih lanjut, JETP akan mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Harapannya, sekitar 34% dari suplai listrik Indonesia pada 2030 bersumber dari pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"JTEP adalah terobosan kerja yang secara kolektif mampu memobilisasi dana dari sektor swasta dan publik. Kita bisa menciptakan dunia yang lebih baik bagi anak cucu kita melalui kerja sama ini," ujar Luhut.

Untuk diketahui, negara-negara anggota IPG terdiri atas Jepang, AS, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra