KOTA PADANG

Berlaku Sampai Akhir September, Pemkot Gelar Pemutihan Pajak PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Berlaku Sampai Akhir September, Pemkot Gelar Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemkot Padang mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 30 September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan pemutihan pajak digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-354 Kota Padang.

"Program [pemutihan PBB] diharapkan membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemutihan PBB-P2 diharapkan mampu mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB. Hingga saat ini, realisasi setoran PBB-P2 di Kota Padang baru mencapai Rp40 miliar. Adapun target yang ditetapkan untuk tahun ini sejumlah Rp80 miliar.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," kata Yosefriawan seperti dilansir langgam.id.

Jika pemutihan tak digelar, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih maka wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk mengetahui nilai PBB yang terutang, wajib pajak PBB di Kota Padang bisa mengecek secara mandiri melalui aplikasi surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT PBB.

Pembayaran juga dapat dilakukan secara elektronik melalui Bank Nagari, BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta melalui beragam aplikasi dompet digital seperti Gopay, Ovo, Shopeepay, dan Dana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?