Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews – Pemkot Padang mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 30 September 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan pemutihan pajak digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-354 Kota Padang.
"Program [pemutihan PBB] diharapkan membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).
Pemutihan PBB-P2 diharapkan mampu mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB. Hingga saat ini, realisasi setoran PBB-P2 di Kota Padang baru mencapai Rp40 miliar. Adapun target yang ditetapkan untuk tahun ini sejumlah Rp80 miliar.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," kata Yosefriawan seperti dilansir langgam.id.
Jika pemutihan tak digelar, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih maka wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%.
Untuk mengetahui nilai PBB yang terutang, wajib pajak PBB di Kota Padang bisa mengecek secara mandiri melalui aplikasi surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT PBB.
Pembayaran juga dapat dilakukan secara elektronik melalui Bank Nagari, BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta melalui beragam aplikasi dompet digital seperti Gopay, Ovo, Shopeepay, dan Dana. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.