KABUPATEN KUNINGAN

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Ada Penghapusan Denda untuk 9 Jenis Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 11:00 WIB
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Ada Penghapusan Denda untuk 9 Jenis Pajak

Ilustrasi.

KUNINGAN, DDTCNews – Pemkab Kuningan, Jawa Barat memberikan insentif berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah sampai dengan 30 Desember 2021.

Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Mamad Abdul Somad mengatakan 9 jenis pajak daerah tersebut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan PBB-P2.

“Pada masa darurat Covid-19 ini, kami memberikan keringanan kepada para wajib pajak yaitu dengan program pembebasan denda pajak,” katanya dikutip pada Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mamad menambahkan pembebasan denda pajak daerah tersebut berlaku untuk pajak terutang mulai 2016 sampai dengan 2020. Dia berharap program tersebut dapat meringankan wajib pajak, sekaligus mengerek setoran pajak daerah tahun ini.

Menurutnya, penerimaan pajak daerah saat ini terdampak cukup sangat signifikan lantaran aktifitas dan kegiatan terpaksa dibatasi selama pandemi ini. Saat ini, realisasi penerimaan pajak daerah baru 79,43%.

“Untuk itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Kuningan untuk dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah ini, dan segera melunasi pajak yang masih tertunggak,” jelasnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemkab, lanjut Mamad, juga menyediakan platform digital sebagai salah satu saluran pembayaran pajak. Wajib pajak dapat membayar pajak melalui platform digital, seperti BJB mobile, BNI mobile, pos giro mobile, atau Qris BJB.

Selain itu, sambungnya, wajib pajak bisa memanfaatkan saluran layanan pembayaran pajak PBB-P2 di Bukalapak dan Tokopedia.

“Untuk pembayaran pajak bisa dari jari Anda. Jadi mau apalagi, semua sudah dipermudah dan diberikan keringanan. Insya Allah akan mendongkrak pendapatan pajak akhir tahun,” tutur Mamad seperti dilansir kuninganmass.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?