SINGKAWANG, DDTCNews – Pemkot Singkawang, Kalimantan Barat mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Pemberian insentif pajak ini juga untuk memperingati HUT ke-23 Kota Singkawang.
"Dalam rangka hari jadi pembentukan Kota Singkawang ke-23, Pemkot Singkawang memberikan penghapusan denda PBB-P2," bunyi unggahan Bapenda Kota Singkawang di media sosial, dikutip pada Minggu (3/11/2024).
Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023. Insentif ini berlaku pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program pemutihan denda dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program ini, wajib pajak cukup pokok PBB-P2 yang terutang, sedangkan semua dendanya dihapuskan.
Pemkot memberikan insentif ini secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melaksanakan pembayaran PBB-P2. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun.
Pembayaran PBB-P2 di Kota Singkawang dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain loket di Bapenda, Bank Kalbar, kantor pos, e-wallet, dan minimarket.
Melalui unggahannya, Bapenda mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif ini sebelum periodenya berakhir. Terlebih, pajak yang dibayarkan wajib pajak juga bakal digunakan untuk pembangunan kota.
"Yuk, buruan manfaatin kesempatan ini sebelum kelewat!" bunyi keterangan foto Bapenda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.