KOTA DEPOK

Berlaku Cuma 10 Hari! Pemkot Depok Adakan Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 14:30 WIB
Berlaku Cuma 10 Hari! Pemkot Depok Adakan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada akhir tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan fasilitas pemutihan hanya diberikan selama 10 hari, yakni pada 1 Desember hingga 10 Desember saja.

"Upaya ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak dalam membayar PBB dan untuk memberikan keringanan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Wahid menerangkan fasilitas pemutihan PBB diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82/2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.

Fasilitas pemutihan PBB diberikan atas seluruh tunggakan, tidak dibatasi untuk tahun-tahun pajak tertentu.

"Program ini juga diluncurkan juga untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB maka wajib pajak berhak mengikuti undian tersebut," ujar Wahid.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Fasilitas pemutihan PBB diberikan tanpa memerlukan adanya permohonan. Dengan demikian, sanksi dihapuskan secara otomatis ketika wajib pajak melunasi tunggakan PBB.

"Ayo segera lunas PBB dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet dan masih banyak lagi," tutur Wahid dikutip dari situs web Pemkot Depok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax