KOTA DEPOK

Berlaku Cuma 10 Hari! Pemkot Depok Adakan Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 14:30 WIB
Berlaku Cuma 10 Hari! Pemkot Depok Adakan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada akhir tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan fasilitas pemutihan hanya diberikan selama 10 hari, yakni pada 1 Desember hingga 10 Desember saja.

"Upaya ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak dalam membayar PBB dan untuk memberikan keringanan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Wahid menerangkan fasilitas pemutihan PBB diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82/2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.

Fasilitas pemutihan PBB diberikan atas seluruh tunggakan, tidak dibatasi untuk tahun-tahun pajak tertentu.

"Program ini juga diluncurkan juga untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB maka wajib pajak berhak mengikuti undian tersebut," ujar Wahid.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Fasilitas pemutihan PBB diberikan tanpa memerlukan adanya permohonan. Dengan demikian, sanksi dihapuskan secara otomatis ketika wajib pajak melunasi tunggakan PBB.

"Ayo segera lunas PBB dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet dan masih banyak lagi," tutur Wahid dikutip dari situs web Pemkot Depok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses