BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 08:23 WIB
Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan tarif, pemerintah juga akan mengurangi layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Rencana kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/12/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan ini sedikit lebih rendah dibandingkan kenaikan yang berlaku pada tahun ini rata-rata sebesar 12,5%. ‘Pengumuman! Tarif Cukai Rokok 2022 Naik 12%, Simak Perinciannya

"Bapak Presiden [Jokowi] meminta untuk kami segera menyiapkan supaya kita tetap bisa menjalankannya [kenaikan tarif cukai rokok] per 1 Januari [2022]," katanya.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan ini, menurutnya, dilakukan untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah pengurangan produksi untuk memperoleh tarif cukai lebih kecil.

Sri Mulyani menuturkan simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang.

Selain mengenai kebijakan CHT pada 2022, ada pula bahasan terkait dengan perkembangan kinerja penerimaan pajak. Kemudian, ada pula bahasan mengenai jadwal reses sidang Pengadilan Pajak pada periode Natal dan tahun baru 2022.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

4 Pertimbangan Penentu Kenaikan Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan tarif cukai telah melalui kajian sejumlah menteri teknis dan disetujui Presiden Jokowi. Pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan

Pertama, kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024. Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja ini terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, penerimaan negara. Cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022. Keempat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan produksi rokok golongan II tergolong tinggi, yaitu mencapai 18,9% hingga September 2021 secara tahunan. Di sisi lain, dia menilai dampak penurunan produksi rokok tidak akan signifikan ketimbang tanpa simplifikasi.

Sri Mulyani menilai dampak simplifikasi tarif cukai rokok terhadap perusahaan akan minimal. Menurut hitungan pemerintah, jumlah pabrikan yang terdampak kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok ada 217 perusahaan untuk SKM IIB dan 22 SPM IIB.

Simplifikasi tarif cukai rokok merupakan bagian dari rencana strategis Kemenkeu 2020-2024. Awalnya, struktur tarif rokok mencapai 19 layer, tetapi sudah berkurang menjadi 10 layer pada 2019 dan akan menjadi 8 layer pada 2022.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Terkait dengan kebijakan cukai rokok, DDTC Fiscal Research juga pernah menerbitkan Policy Note DDTC bertajuk Kebijakan Cukai Hasil Tembakau yang Berimbang & Berkepastian. Anda bisa mengunduh Policy Note dalam artikel 'Rilis! Begini Kebijakan Cukai Rokok yang Berkepastian dan Berimbang'. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan pajak hingga 13 Desember 2021 sudah mencapai Rp1.106,6 triliun. Realisasi tersebut sudah lebih dari 90% dari target tahun ini senilai Rp1.229,59. Menurut Ditjen Pajak (DJP), kinerja ini tidak lepas dari kontribusi para pembayar pajak.

Sampai dengan akhir tahun fiskal 2021, DJP mengupayakan agar target penerimaan dapat tercapai. Otoritas akan melakukan pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material. Di dalam pengawasan tersebut, otoritas juga melakukan dinamisasi pembayaran angsuran pajak. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Masa Reses Pengadilan Pajak

Sesuai dengan Surat Edaran No. SE-017/PP/2021, jadwal reses sidang di Pengadilan Pajak pada periode Natal dan tahun baru 2022 dimulai pada Rabu (22/12/2021) sampai dengan Jumat (7/01/2022).Persidangan akan dimulai kembali pada Senin (10/1/2022).

Kendati demikian, ada kebijakan pengecualian sehingga sidang masih bisa dilakukan pada masa reses. Syarat sidang yang dapat dilaksanakan pada masa reses adalah sengketa yang akan memasuki jatuh tempo. Pelaksanaan sidang pada masa reses tersebut dilakukan pada hari dan jam kerja. (DDTCNews)

Tax Center

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 336 tax center yang beroperasi di seluruh Indonesia. Bila dibandingkan dengan jumlah universitas yang tersebar di Tanah Air, jumlah tax center masih bisa bertambah.

“Bila kita bandingkan dengan jumlah perguruan tinggi sepertinya harus ditingkatkan lagi. Harusnya yang tahu pajak tidak hanya DJP, termasuk juga institusi masyarakat di sekeliling DJP," ujar Suryo. Simak pula ‘Sistem Pendidikan Jepang Hebat, Murid Kelas 3 SD Sudah Belajar Pajak’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6