PENGAMPUNAN PAJAK

Berkat Tax Amnesty, 16 Wajib Pajak Bebas Penyidikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 08:52 WIB
Berkat Tax Amnesty, 16 Wajib Pajak Bebas Penyidikan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna saat menghadiri konferensi pers Ditjen Pajak, Kamis (26/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengarahkan wajib pajak yang tengah menjalankan proses penyidikan terkait perpajakan, untuk mengikuti program pengampunan pajak yang masih berlaku hingga 31 Maret 2017.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna menyatakan wajib pajak tidak patuh bisa memanfaatkan program pengampunan pajak meskipun tengah menjalankan proses penyidikan, sehingga ketidakpatuhan maupun kelalaian perpajakannya akan diampuni.

"Bagi wajib pajak yang mau ikut program tax amnesty sementara statusnya dalam penyidikan, maka kasusnya akan diampuni. Dengan syarat semua persyaratan tax amnesty harus dipatuhi dengan benar dan tidak main-main lagi," ujarnya saat konferensi pers Ditjen Pajak di Jakarta, Kamis (26/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Selama 2016 Ditjen Pajak melakukan penyidikan terhadap 58 wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran bidang perpajakan. Dari 58 kasus itu, sebanyak 16 wajib pajak dimaafkan kesalahannya dengan ikut tax amnesty.

Dadang mengatakan 16 wajib pajak itu masih dapat dimaaafkan karena ada harta yang lupa dicantumkan di dalam SPT nya. Para wajib pajak tersebut membayar tunggakan sesuai dengan kewajibannya.

"Enam belas wajib pajak ini rata-rata mengisi SPT tidak benar, tapi bayarnya besar, ratusan miliar, banyak orang-orang besar dan perusahaan besar, mereka telah ikut tax amnesty periode I dan II," jelasnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

WP yang masih boleh memanfaatkan tax amnesty adalah WP yang disidik tetapi masih dalam tahap pencarian bukti permulaan, berkasnya belum lengkap atau P21. Syaratnya dia bisa membayar uang tebusan sesuai harta yang dilaporkan dan membayar kerugian yang dihitung oleh petugas pajak seperti seharusnya. Begitu yang terjadi terhadap 16 wajib pajak tersebut.

"Sepanjang wajib pajak sedang diperiksa bukti permulaan sepanjang belum P21 dia bisa ikut amnesty jika dia bayar kewajiban pada negara, tapi kalau suda P21 dia tidak boleh ikut amnesty," ujarnya.

Dadang menegaskan Ditjen Pajak berencana untuk segera mengundang seluruh wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak, khususnya pada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan mengikuti program tersebut maka proses menuju persidangan akan segera diberhentikan.

"Namun, jika wajib pajak enggan untuk mengikuti program itu maka Ditjen Pajak akan menerapkan hukuman yang berlaku, dan wajib pajak harus membayar ganti rugi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%