PENGAMPUNAN PAJAK

Berkat Tax Amnesty, 16 Wajib Pajak Bebas Penyidikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 08:52 WIB
Berkat Tax Amnesty, 16 Wajib Pajak Bebas Penyidikan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna saat menghadiri konferensi pers Ditjen Pajak, Kamis (26/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengarahkan wajib pajak yang tengah menjalankan proses penyidikan terkait perpajakan, untuk mengikuti program pengampunan pajak yang masih berlaku hingga 31 Maret 2017.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna menyatakan wajib pajak tidak patuh bisa memanfaatkan program pengampunan pajak meskipun tengah menjalankan proses penyidikan, sehingga ketidakpatuhan maupun kelalaian perpajakannya akan diampuni.

"Bagi wajib pajak yang mau ikut program tax amnesty sementara statusnya dalam penyidikan, maka kasusnya akan diampuni. Dengan syarat semua persyaratan tax amnesty harus dipatuhi dengan benar dan tidak main-main lagi," ujarnya saat konferensi pers Ditjen Pajak di Jakarta, Kamis (26/1).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Selama 2016 Ditjen Pajak melakukan penyidikan terhadap 58 wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran bidang perpajakan. Dari 58 kasus itu, sebanyak 16 wajib pajak dimaafkan kesalahannya dengan ikut tax amnesty.

Dadang mengatakan 16 wajib pajak itu masih dapat dimaaafkan karena ada harta yang lupa dicantumkan di dalam SPT nya. Para wajib pajak tersebut membayar tunggakan sesuai dengan kewajibannya.

"Enam belas wajib pajak ini rata-rata mengisi SPT tidak benar, tapi bayarnya besar, ratusan miliar, banyak orang-orang besar dan perusahaan besar, mereka telah ikut tax amnesty periode I dan II," jelasnya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

WP yang masih boleh memanfaatkan tax amnesty adalah WP yang disidik tetapi masih dalam tahap pencarian bukti permulaan, berkasnya belum lengkap atau P21. Syaratnya dia bisa membayar uang tebusan sesuai harta yang dilaporkan dan membayar kerugian yang dihitung oleh petugas pajak seperti seharusnya. Begitu yang terjadi terhadap 16 wajib pajak tersebut.

"Sepanjang wajib pajak sedang diperiksa bukti permulaan sepanjang belum P21 dia bisa ikut amnesty jika dia bayar kewajiban pada negara, tapi kalau suda P21 dia tidak boleh ikut amnesty," ujarnya.

Dadang menegaskan Ditjen Pajak berencana untuk segera mengundang seluruh wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak, khususnya pada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan mengikuti program tersebut maka proses menuju persidangan akan segera diberhentikan.

"Namun, jika wajib pajak enggan untuk mengikuti program itu maka Ditjen Pajak akan menerapkan hukuman yang berlaku, dan wajib pajak harus membayar ganti rugi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN