JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengarahkan wajib pajak yang tengah menjalankan proses penyidikan terkait perpajakan, untuk mengikuti program pengampunan pajak yang masih berlaku hingga 31 Maret 2017.
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna menyatakan wajib pajak tidak patuh bisa memanfaatkan program pengampunan pajak meskipun tengah menjalankan proses penyidikan, sehingga ketidakpatuhan maupun kelalaian perpajakannya akan diampuni.
"Bagi wajib pajak yang mau ikut program tax amnesty sementara statusnya dalam penyidikan, maka kasusnya akan diampuni. Dengan syarat semua persyaratan tax amnesty harus dipatuhi dengan benar dan tidak main-main lagi," ujarnya saat konferensi pers Ditjen Pajak di Jakarta, Kamis (26/1).
Selama 2016 Ditjen Pajak melakukan penyidikan terhadap 58 wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran bidang perpajakan. Dari 58 kasus itu, sebanyak 16 wajib pajak dimaafkan kesalahannya dengan ikut tax amnesty.
Dadang mengatakan 16 wajib pajak itu masih dapat dimaaafkan karena ada harta yang lupa dicantumkan di dalam SPT nya. Para wajib pajak tersebut membayar tunggakan sesuai dengan kewajibannya.
"Enam belas wajib pajak ini rata-rata mengisi SPT tidak benar, tapi bayarnya besar, ratusan miliar, banyak orang-orang besar dan perusahaan besar, mereka telah ikut tax amnesty periode I dan II," jelasnya.
WP yang masih boleh memanfaatkan tax amnesty adalah WP yang disidik tetapi masih dalam tahap pencarian bukti permulaan, berkasnya belum lengkap atau P21. Syaratnya dia bisa membayar uang tebusan sesuai harta yang dilaporkan dan membayar kerugian yang dihitung oleh petugas pajak seperti seharusnya. Begitu yang terjadi terhadap 16 wajib pajak tersebut.
"Sepanjang wajib pajak sedang diperiksa bukti permulaan sepanjang belum P21 dia bisa ikut amnesty jika dia bayar kewajiban pada negara, tapi kalau suda P21 dia tidak boleh ikut amnesty," ujarnya.
Dadang menegaskan Ditjen Pajak berencana untuk segera mengundang seluruh wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak, khususnya pada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan mengikuti program tersebut maka proses menuju persidangan akan segera diberhentikan.
"Namun, jika wajib pajak enggan untuk mengikuti program itu maka Ditjen Pajak akan menerapkan hukuman yang berlaku, dan wajib pajak harus membayar ganti rugi," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.