PP 12/2023

Beri Sumbangan Fasilitas Publik di IKN, WP Bisa Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:00 WIB
Beri Sumbangan Fasilitas Publik di IKN, WP Bisa Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Intake Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto usaha atas sumbangan yang diberikan wajib pajak dalam negeri untuk pembangunan fasilitas publik di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi sebesar 200% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

"Sumbangan dan/atau biaya…diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba," bunyi Pasal 45 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pertama, wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.

Kedua, pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan. Ketiga, didukung bukti yang sah. Keempat, mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari otorita IKN, dalam hal sumbangan berbentuk barang dan/atau biaya.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut diberikan hingga 2035. Pemanfaatan sumbangan dan/atau biaya diberikan untuk pembangunan proyek fasilitas umum di IKN ditetapkan oleh kepala otorita IKN.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sumbangan dan/atau biaya tersebut tak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi. Hal ini berlaku dalam hal sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan tersebut merupakan kewajiban dari kegiatan usaha pemberi sumbangan dan/atau biaya di wilayah IKN.

Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan.

Sementara itu, pada nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang, ditentukan berdasarkan nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai buku fiskal untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, sosial, dan/atau lainnya yang bersifat nirlaba.

Sumbangan dan/atau biaya harus dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan dan/atau biaya.

Kepala otorita juga harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 30 hari setelah akhir tahun pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Wajib pajak harus menyampaikan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Dalam hal sistem OSS atau saluran elektronik di Kemenkeu belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada kepala otorita dengan ditembuskan kepada dirjen pajak.

Menteri keuangan nantinya akan menerbitkan PMK mengenai ketentuan lebih detail soal pemberian fasilitas pengurang penghasilan bruto ini, di antaranya soal subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh.

Kemudian, PMK tentang bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang memperoleh; mekanisme penghitungan besaran; serta prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP