KEBIJAKAN PAJAK

Beri PPN Rumah DTP, Kemenkeu Harap Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga

Dian Kurniati | Rabu, 29 November 2023 | 15:00 WIB
Beri PPN Rumah DTP, Kemenkeu Harap Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis sejumlah stimulus fiskal di tengah ketidakpastian global yang tinggi. Salah satunya ialah fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor perumahan. Harapannya, pertumbuhan ekonomi terjaga di kisaran 5%.

"Di tengah tantangan yang dihadapi, dengan berbagai paket kebijakan ekonomi tersebut, diharapkan APBN tetap terus dioptimalkan untuk menjalankan fungsi stabilisasi dan shock absorber untuk tetap melindungi daya beli masyarakat," katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Deni menuturkan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan penjualan rumah komersial. Ketentuan mengenai insentif PPN rumah DTP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023.

Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai diberikan pada masa pajak November 2023 hingga Desember 2024.

Agar memperoleh insentif PPN DTP, rumah tersebut harus memenuhi 2 persyaratan, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jika penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling banyak Rp5 miliar.

Selain PPN rumah DTP, Deni menyebut stimulus fiskal juga diberikan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah masyarakat miskin dengan total perkiraan kebutuhan anggaran Rp3,7 triliun pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dukungan bagi MBR diberikan melalui bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan dengan nilai bantuan senilai Rp4 juta per rumah. Pada November - Desember 2023, BBA akan diberikan kepada 62.000 unit rumah dan pada 2024 sebanyak 220.000 unit rumah.

Sementara itu, dukungan untuk rumah masyarakat miskin dilakukan melalui penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) sebanyak 1.800 rumah pada November - Desember 2023. Bantuan RST tersebut diberikan senilai Rp20 juta per rumah.

Menurut Deni, kebijakan tersebut ditempuh dengan pertimbangan efek pengganda sektor yang besar. Hingga September 2023, tren kinerja sektor perumahan melambat sehingga perlu adanya intervensi untuk menggairahkan kembali kinerja sektor tersebut.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan pangan beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) pada Desember 2023. Bantuan ini menyasar 21,3 juta KPM yang terdiri atas penerima PKH dan/atau kartu sembako dengan anggaran sebesar Rp2,67 triliun.

Ada pula bantuan langsung tunai (BLT) El Nino senilai Rp200.000 per bulan selama 2 bulan atau dari November hingga Desember 2023 dengan sasaran 18,8 juta KPM penerima kartu sembako dengan anggaran Rp7,52 triliun.

Kemudian, pemerintah mempercepat penyaluran program kredit usaha rakyat (KUR) untuk penguatan UMKM guna menopang pertumbuhan di tengah peningkatan suku bunga. Percepatan penyaluran KUR dilakukan melalui kebijakan weekend banking.

Hingga September 2023, realisasi KUR baru Rp177,5 triliun. Pemerintah berharap realisasi tersebut meningkat menjadi Rp297 triliun pada akhir 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses