KEBIJAKAN PAJAK

Beri PPN Rumah DTP, Kemenkeu Harap Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga

Dian Kurniati | Rabu, 29 November 2023 | 15:00 WIB
Beri PPN Rumah DTP, Kemenkeu Harap Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis sejumlah stimulus fiskal di tengah ketidakpastian global yang tinggi. Salah satunya ialah fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor perumahan. Harapannya, pertumbuhan ekonomi terjaga di kisaran 5%.

"Di tengah tantangan yang dihadapi, dengan berbagai paket kebijakan ekonomi tersebut, diharapkan APBN tetap terus dioptimalkan untuk menjalankan fungsi stabilisasi dan shock absorber untuk tetap melindungi daya beli masyarakat," katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Deni menuturkan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan penjualan rumah komersial. Ketentuan mengenai insentif PPN rumah DTP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023.

Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai diberikan pada masa pajak November 2023 hingga Desember 2024.

Agar memperoleh insentif PPN DTP, rumah tersebut harus memenuhi 2 persyaratan, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jika penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling banyak Rp5 miliar.

Selain PPN rumah DTP, Deni menyebut stimulus fiskal juga diberikan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah masyarakat miskin dengan total perkiraan kebutuhan anggaran Rp3,7 triliun pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dukungan bagi MBR diberikan melalui bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan dengan nilai bantuan senilai Rp4 juta per rumah. Pada November - Desember 2023, BBA akan diberikan kepada 62.000 unit rumah dan pada 2024 sebanyak 220.000 unit rumah.

Sementara itu, dukungan untuk rumah masyarakat miskin dilakukan melalui penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) sebanyak 1.800 rumah pada November - Desember 2023. Bantuan RST tersebut diberikan senilai Rp20 juta per rumah.

Menurut Deni, kebijakan tersebut ditempuh dengan pertimbangan efek pengganda sektor yang besar. Hingga September 2023, tren kinerja sektor perumahan melambat sehingga perlu adanya intervensi untuk menggairahkan kembali kinerja sektor tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan pangan beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) pada Desember 2023. Bantuan ini menyasar 21,3 juta KPM yang terdiri atas penerima PKH dan/atau kartu sembako dengan anggaran sebesar Rp2,67 triliun.

Ada pula bantuan langsung tunai (BLT) El Nino senilai Rp200.000 per bulan selama 2 bulan atau dari November hingga Desember 2023 dengan sasaran 18,8 juta KPM penerima kartu sembako dengan anggaran Rp7,52 triliun.

Kemudian, pemerintah mempercepat penyaluran program kredit usaha rakyat (KUR) untuk penguatan UMKM guna menopang pertumbuhan di tengah peningkatan suku bunga. Percepatan penyaluran KUR dilakukan melalui kebijakan weekend banking.

Hingga September 2023, realisasi KUR baru Rp177,5 triliun. Pemerintah berharap realisasi tersebut meningkat menjadi Rp297 triliun pada akhir 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan